3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Minggu, 26 Juni 2022 | 18:26 WIB
3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

Holywings belum lama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat usai mengeluarkan promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis. Promisi itu diberikan khusus untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Sontak promo tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pelecehan agama. Dari kasus tersebut, sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings yang ada di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berikut 3 fakta nasib tersangka kasus promosi miras Holywings yang dinilai menistakan agama.

Peran dan Jabatan Para Pelaku

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD. Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:

  1. EJD (27) selaku Direktur Kreatif
  2. NDP (36) selaku Head Tim Promotion
  3. DAD (27) sebagai desain grafis
  4. EA (22) selaku admin tim promosi
  5. AAB (25) selaku sosial media officer
  6. AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Polisi juga menyita barang bukti yaitu berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.

Ancaman Hukuman

Para tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal ini terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Mereka juga terjerat pasal 156 atau pasal 156a KUHP, yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tidak hanya itu, keenam tersangka tersebut juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Isinya tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

Motif Promo Miras Gratis 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penisataan agama, dengan membuat promo miras gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.

Dijelaskan oleh Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung. Khususnya pada gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup

6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup

Sumsel | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:21 WIB

Sentil HolyWings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Shalat Subuh Berjamaah

Sentil HolyWings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Shalat Subuh Berjamaah

Jogja | Minggu, 26 Juni 2022 | 13:57 WIB

Satu Minggu Menikah, Wanita Ini Dapat Ancaman Mertua: Nggak Hamil dalam Satu Bulan, Suami Suruh Cari Istri Baru

Satu Minggu Menikah, Wanita Ini Dapat Ancaman Mertua: Nggak Hamil dalam Satu Bulan, Suami Suruh Cari Istri Baru

News | Minggu, 26 Juni 2022 | 14:48 WIB

Ketua MUI Sebut Hinaan dan Tingkah Holywings Keterlaluan, Dukung Unjuk Rasa Banser

Ketua MUI Sebut Hinaan dan Tingkah Holywings Keterlaluan, Dukung Unjuk Rasa Banser

Banten | Minggu, 26 Juni 2022 | 13:50 WIB

Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Kunjungi Holywings Bali, Warganet Heboh: Mba Niki Loker, Saya Jualan Gado-gado Sepi

Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Kunjungi Holywings Bali, Warganet Heboh: Mba Niki Loker, Saya Jualan Gado-gado Sepi

Jawa Tengah | Minggu, 26 Juni 2022 | 13:46 WIB

Dukung Banser Demo Holywings, Ketua MUI: Sudah Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

Dukung Banser Demo Holywings, Ketua MUI: Sudah Keterlaluan Tingkah dan Menghinanya

Bogor | Minggu, 26 Juni 2022 | 13:28 WIB

Terkini

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 09:13 WIB

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:14 WIB

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB