Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Senin, 27 Juni 2022 | 15:56 WIB
Bea Cukai Paparkan Beberapa Hal Penting yang Perlu Diketahui Calon Jemaah Haji
Seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan pada jemaah haji. (Dok: Bea Cukai)

Suara.com - Tahun 2022 menjadi tahun yang istimewa bagi umat Islam di Indonesia, karena setelah dua tahun menunggu akhirnya para calon jemaah haji dari negeri ini kembali dapat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Senin (27/6/2022) mengatakan, demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui para calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci tentang peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan.

"Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku," katanya.

Menurut Hatta, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.

"Hal ini menyebabkan tidak seluruh jemaah haji akan melewati pemeriksaan pabean. Namun meski begitu, barang bawaan para jemaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," ujarnya.

Pada prinsipnya, menurut Hatta, terhadap barang bawaan jemaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.

Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji yang tiba, diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan, setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal 500 Dolar AS.

Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang. Aturan barang bawaan penumpang ini tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017.

Hatta mengatakan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pun telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, salah satunya adalah Bea Cukai Madura yang bekerja sama dengan Radio Karimata FM menggelar talkshow. Salah satu bahasan penting dalam talkshow itu ialah pembawaan uang tunai oleh jemaah haji.

"Untuk jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang diperbolehkan dibawa jemaah haji berlaku ketentuan maksimal seratus juta rupiah atau mata uang lain yang setara nilainya. Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan," rinci Hatta.

Selain itu, untuk pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sesuai PER-13/BC/2021.

"Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat," tambahnya.

Ia pun menegaskan, seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut/planzoeking, dan pengawasan barang bawaan jemaah haji.

"Beberapa kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda telah mengawal keberangkatan jemaah haji embarkasi daerah setempat sejak awal Juni 2022. Kami berharap, semoga ibadah haji tahun 1443H/2022M dapat berjalan dengan lancar dan para jemaah haji dapat fokus melaksanakan ibadah di Tanah Suci sehingga menjadi haji yang mabrur," tutup Hatta.

Untuk informasi lebih lanjut tentang barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai. Adapun tata cara pendaftaran IMEI HKT dapat dibaca secara menyeluruh melalui bit.ly/FAQ-IMEI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta dari Bea Cukai yang Perlu Diketahui Masyarakat agar Terhindar dari Aksi Penipuan

5 Fakta dari Bea Cukai yang Perlu Diketahui Masyarakat agar Terhindar dari Aksi Penipuan

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:18 WIB

Bea Cukai Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Layani Ekspor 3 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 17:46 WIB

Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Rokok Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sumbagbar

Lampung | Kamis, 23 Juni 2022 | 14:57 WIB

Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Disembunyikan di Atas Tumpukan Kardus Makanan, Bea Cukai Dumai Gagalkan Pengiriman 1 Juta Batang Rokok Ilegal

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 04:10 WIB

Fasilitasi Impor Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Bea Cukai Diapresiasi Menteri Pertanian

Fasilitasi Impor Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Bea Cukai Diapresiasi Menteri Pertanian

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:48 WIB

Percepat Layanan Barang Kiriman, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS

Percepat Layanan Barang Kiriman, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia Terapkan Simplifikasi TPS

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:12 WIB

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:10 WIB

Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk

Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk

News | Selasa, 14 April 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:58 WIB

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

Ramai-ramai Kecam Hinaan Donald Trump ke Paus Leo XIV, PM Italia Ikut Kesal

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:46 WIB

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

Wajah Serius Menhan AS Saat Sjafrie Sjamsoeddin Teken Kerjasama, Apa Isinya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:38 WIB

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:26 WIB

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:15 WIB

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya

News | Selasa, 14 April 2026 | 10:12 WIB

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB