RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 27 Juni 2022 | 16:05 WIB
RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi
Ilustrasi daycare. (Unsplash)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa bukan hanya cuti ibu melahirkan beserta suami yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ia menyebut kalau dalam RUU tersebut, DPR RI juga mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.

Luluk menerangkan bahwa salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri ialah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Menurutnya, hal itu dapat terpenuhi yakni dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja," terangnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23 draft RUU KIA . Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.

"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," paparnya.

Bagi penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut sanksi itu juga berlaku bagi perkantoran.

"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan," sebutnya.

"Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

DPR | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:10 WIB

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

Ranah | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:28 WIB

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Health | Kamis, 23 Juni 2022 | 06:45 WIB

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:16 WIB

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×