RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi

Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 27 Juni 2022 | 16:05 WIB
RUU KIA Wajibkan Kantor Siapkan Daycare Hingga Ruang Laktasi, Kalau Tidak, Bisa Disanksi
Ilustrasi daycare. (Unsplash)

Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan bahwa bukan hanya cuti ibu melahirkan beserta suami yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Ia menyebut kalau dalam RUU tersebut, DPR RI juga mengatur kewajiban tempat bekerja untuk menyediakan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare.

Luluk menerangkan bahwa salah satu tujuan dari RUU KIA sendiri ialah untuk memastikan kepentingan tumbuh kembang anak, khususnya di 1.000 hari pertama kehidupan anak. Menurutnya, hal itu dapat terpenuhi yakni dengan penyediaan fasilitas dan sarana prasarana, baik di ruang publik maupun di tempat kerja.

"Fasilitas sarana dan prasana (sarpras) yang harus disediakan seperti tersedianya daycare, ruang bermain, dan ruang Laktasi yang wajib dipenuhi oleh pihak manapun, khususnya pengelola sarpras umum ataupun di tempat kerja," terangnya.

Aturan mengenai kewajiban penyediaan daycare, ruang bermain, hingga ruang Laktasi tertuang dalam Bab 3 Pasal 22 dan Pasal 23 draft RUU KIA . Pada Pasal 22 disebutkan bahwa penyedia atau pengelola fasilitas dan sarana prasarana umum harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak.

Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas dan sarana prasarana umum bagi ibu dan anak tersebut meliputi dukungan fasilitas di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum. Dukungan fasilitas yang dimaksud ada dalam Pasal 22 Ayat (3) RUU KIA berupa penyediaan ruang Laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, hingga tempat bermain anak.

"Sementara di Pasal 22 Ayat (4) RUU KIA diatur bahwa dukungan fasilitas dan sarpras di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan kepada ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja," paparnya.

Bagi penyedia atau pengelola fasilitas serta sarpras umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 akan diberikan pembinaan dan atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Luluk menyebut sanksi itu juga berlaku bagi perkantoran.

"Daycare di tempat kerja tidak dapat kita anggap perkara sederhana jika paham manfaatnya. Daycare ini sekaligus menjamin ibu atau orangtua tetap dapat bekerja secara produktif, tenang, nyaman, bahkan memberikan ASI lebih dari 6 bulan," sebutnya.

"Dan yang pasti, kebutuhan atau hak anak juga tetap dapat terpenuhi. Terutama dalam hal pemantauan perkembangan dan juga kesehatan mental anak di masa yang akan datang."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

Baleg DPR Ungkap RUU KIA Telah Menjadi Kebutuhan Masyarakat dan Negara

DPR | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:10 WIB

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

Cuti Melahirkan di RUU KIA Jadi 6 Bulan: 3 Bulan Pertama Upah Kerja 100 Persen, Berikutnya 75 Persen

Ranah | Rabu, 22 Juni 2022 | 15:28 WIB

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Jadi Bumerang bagi Perempuan

Health | Kamis, 23 Juni 2022 | 06:45 WIB

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

Terima Masukan Soal Potensi Diskriminasi Dari Cuti Melahirkan 6 Bulan, Baleg: Kami Bahas dengan Pemerintah

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:16 WIB

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB

Terkini

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Breaking News! Marselino Ferdinan Resmi Gabung Persija Jakarta

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:42 WIB

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

Pasca Jenazah ABK Teridentifikasi, Kapolda Banten Belum Bisa Pastikan Nasib 5 Jurnalis yang Hilang

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:41 WIB

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

Indonesia dan 7 Negara Muslim Ultimatum Israel Soal Gaza, Puji Setinggi Langit Peran AS

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bukan Cuma Buka Rekening Gratis, Pemerintah Cari Cara Agar Tak Jadi Dormant

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Mengenal Danjong di The King's Warden, Raja Kecil yang Pernah Pimpin Joseon

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:40 WIB

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

Jenderal AD Dipecat Abis Korupsi Jual Beli Jabatan, Langsung Dicap Pengkhianat China

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:37 WIB

Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa

Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 15:36 WIB

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali, Dapatkan Diskon 10% dari BRI!

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali, Dapatkan Diskon 10% dari BRI!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

8 Contoh Nyata Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

8 Contoh Nyata Pengamalan Sila ke-2 Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

Bisa Bikin Flek Hitam, Ini 5 Ciri-ciri Sunscreen yang Tak Cocok untuk Kulit

Bisa Bikin Flek Hitam, Ini 5 Ciri-ciri Sunscreen yang Tak Cocok untuk Kulit

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:35 WIB

×