GP Ansor Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Operasional Holywings

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 27 Juni 2022 | 16:59 WIB
GP Ansor Desak Gubernur Anies Baswedan Cabut Izin Operasional Holywings
Massa Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel Holywings Gunawarman yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin tempat hiburan malam Holywings yang tersebar di berbagai titik ibu kota.

Desakan tersebut disampaikan Ketua PW GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin melalui keterangan tertulis.

"Kami mendesak kepada yang terhormat Gubernur DKI Jakarta bapak Anies Baswedan untuk mencabut Izin operasional Holywings di seluruh Wilayah DKI Jakarta," tulisnya pada Senin (27/6/2022).

Ainul menegaskan, GP Ansor akan terus bergerak agar Holywings di berbagai kawasan ibu kota segera ditutup.

"Gerakan itu sebagai ungkapan kekecewaan kami, umat Islam, terhadap perilaku Holywings yang telah menggunakan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol," jelas Ainul.

Selain itu, GP Ansor menilai petinggi manajemen Holywings terkesan lari tanggung jawab, karena hanya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang diunggah lewat akun Instagram resminya dengan nama pengguna @holywingsindonesia.

"Kami juga menyesalkan sikap para petinggi manajemen Holywings yang terkesan lari dari tanggungjawab dan hanya melakukan permintaan maafnya melalui media sosial," kata Ainul.

Terkait ditetapkannya enam orang tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus perkara ini, GP Ansor menyampaikan apresiasinya. Namun mereka meminta agar para petinggi tempat hiburan malam tersebut turut diperiksa.

"Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengusut pihak pihak terkait dan telah menetapkan tersangka terhadap pelaku, namun demikian kami menuntut kepolisian juga memeriksa pimpinan manajemen perusahaan," tegasnya.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus dugaan penistaan agama, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Temui Ketua MUI, Minta Maaf Buntut Promo Holywings Berujung Dugaan Penistaan Agama

Hotman Paris Temui Ketua MUI, Minta Maaf Buntut Promo Holywings Berujung Dugaan Penistaan Agama

Banten | Senin, 27 Juni 2022 | 16:56 WIB

Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings Indonesia

Dinilai Lari dari Tanggung Jawab, GP Ansor DKI Jakarta Desak Polisi Periksa Pimpinan Holywings Indonesia

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 16:50 WIB

Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Begini Penjelasan Wagub DKI

Pemprov DKI Tak Bisa Langsung Tutup Holywings, Begini Penjelasan Wagub DKI

Banten | Senin, 27 Juni 2022 | 16:40 WIB

Banyak Pihak Desak Pemprov DKI Tutup Holywings, Wagub Riza: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup

Banyak Pihak Desak Pemprov DKI Tutup Holywings, Wagub Riza: Tidak Bisa Serta Merta Langsung Ditutup

Jakarta | Senin, 27 Juni 2022 | 16:40 WIB

5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan

5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 16:30 WIB

Tak Bisa Ditutup Buntut Kasus Penistaan Agama, Begini Saran Wagub Riza buat Holywings

Tak Bisa Ditutup Buntut Kasus Penistaan Agama, Begini Saran Wagub Riza buat Holywings

News | Senin, 27 Juni 2022 | 16:23 WIB

Holywings Dinilai Cuci Tangan Perkara Promo "Muhammad-Maria", Netizen Geleng Kepala: Serius Cuma Staff?

Holywings Dinilai Cuci Tangan Perkara Promo "Muhammad-Maria", Netizen Geleng Kepala: Serius Cuma Staff?

Kalbar | Senin, 27 Juni 2022 | 16:08 WIB

Kasus Holywings, Wamenag ke Pelaku Bisnis: Jangan Hanya Kejar Keuntungan, Hormati Kesakralan Nilai-nilai Agama

Kasus Holywings, Wamenag ke Pelaku Bisnis: Jangan Hanya Kejar Keuntungan, Hormati Kesakralan Nilai-nilai Agama

News | Senin, 27 Juni 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB