Waduh! ABG 14 Tahun Diciduk Polisi Edarkan Uang Palsu, Produsennya Ternyata Sepasang Pasutri

Bangun Santoso

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:00 WIB
Waduh! ABG 14 Tahun Diciduk Polisi Edarkan Uang Palsu, Produsennya Ternyata Sepasang Pasutri
Ilustrasi baran bukti uang palsu. (@info_cikarang_karawang)

Suara.com - Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami-istri produsen uang palsu, dan dijual atau diedarkan melalui media sosial.

"Kami tangkap pasangan suami-istri berinisial DM (37) dan US (32), keduanya terlibat kasus memalsukan dan mengedarkan uang," kata Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan selain menangkap mereka, polisi juga membekuk FA (14), yang merupakan pengedar uang palsu.

Menurut dia, awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli. Akan tetapi korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.

"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawa ke Polsek terdekat," katanya.

Ia setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami-istri itu melalui media sosial, dan polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami-istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 244 KUHP jo pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (Sumber: Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Begini Ujungnya

Pasutri di Cirebon Nekat Edarkan Uang Palsu di Media Sosial, Begini Ujungnya

Jabar | Selasa, 28 Juni 2022 | 04:30 WIB

Kasus DBD Periode Januari-Juni 2022  di Kabupaten Cirebon Tembus Seribu Orang

Kasus DBD Periode Januari-Juni 2022 di Kabupaten Cirebon Tembus Seribu Orang

Jabar | Minggu, 26 Juni 2022 | 20:04 WIB

Ustaz Yusuf Mansur Ngacir ke Mesir, Wirda Mansur Berangkat ke Cirebon Mau Jumpa Fans

Ustaz Yusuf Mansur Ngacir ke Mesir, Wirda Mansur Berangkat ke Cirebon Mau Jumpa Fans

Entertainment | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:59 WIB

Curhat Wanita Pahanya Diraba Penumpang Kereta Api: Kutegur, eh Masih Aja Dilakuin

Curhat Wanita Pahanya Diraba Penumpang Kereta Api: Kutegur, eh Masih Aja Dilakuin

Riau | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:22 WIB

Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Hanya Boleh Seminggu Jelang Idul Adha

Penjualan Hewan Kurban di Cirebon Hanya Boleh Seminggu Jelang Idul Adha

Jabar | Selasa, 21 Juni 2022 | 04:45 WIB

Tak Mau Tangannya Dicium oleh Buya Yahya, UAS Pilih Kasih Pelukan Hangat, Sikap Kedua Ulama Ini Bikin Publik Terenyuh

Tak Mau Tangannya Dicium oleh Buya Yahya, UAS Pilih Kasih Pelukan Hangat, Sikap Kedua Ulama Ini Bikin Publik Terenyuh

Jawa Tengah | Senin, 20 Juni 2022 | 07:37 WIB

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja Pernah Gelar Pengajian Akbar di Lubuklinggau

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja Pernah Gelar Pengajian Akbar di Lubuklinggau

Sumsel | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:29 WIB

Terkini

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Dijanjikan Gaji Rp50 Juta dan Bonus Rp620 Juta, 58 WNI Terjebak TPPO Tentara Bayaran Rusia

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 22:36 WIB

×