Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Beroperasi di Jakarta Jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:58 WIB
Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Beroperasi di Jakarta Jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama
Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Beroperasi di Jakarta Jika Sudah Urus Izin atau Ganti Nama. [dok]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh gerai Holywings yang dicabut izinnya bisa kembali beroperasi. Namun, pihak manajemen harus terlebih dahulu mengurus perizinan.

Menurut Riza, memang sudah beberapa kali terjadi usaha yang ditutup atau dicabut izinnya bisa kembali beroperasi dengan cara seperti mengganti nama dan mengurus kelengkapan dokumen lainnya. Namun, menurutnya hal ini tidaklah menjadi permasalahan.

Ia mengibaratkan seperti pedagang yang kembali membuka warung setelah warungnya ditutup karena pelanggaran.

"Kan kalau buka warung lagi yang lain kan selama ketika buka warung lagi, misalnya warung nasi sesuai dengan aturan, ketentuan izin-izinnya kan boleh," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Menurut Riza, sanksi pencabutan izin hanya diberikan kepada perusahaan yang melanggar. Sementara, pelaku usaha masih memiliki hak untuk memulai atau menjalankan bisnis.

Fakta Anies Baswedan Cabut Ijin Usaha Holywings (instagram/Holywingsgroup)
Fakta Anies Baswedan Cabut Ijin Usaha Holywings (instagram/Holywingsgroup)

"Tidak berarti hak usaha kalian dihilangkan yang dicabut itu kan izin usahanya," jelasnya.

Menurutnya, yang paling penting adalah pihaknya sudah menjatuhkan sanksi kepada pihak manajemen Holywings yang melanggar. Ia berharap nantinya tidak ada lagi sektor usaha yang melakukan pelanggaran serupa.

"Ikuti aturan dan ketentuan yang ada, yang penting kedepan kita minta siapapun, kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta juga mari kedepan kita lebih hati hati lagi lebih bijak lagi," pungkasnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal menyegel seluruh gerai Holywings di Jakarta hari ini, Selasa (28/6/2022). Para petugas berangkat dari Balai Kota DKI dan langsung menuju ke 12 outlet yang tersebar di Jakarta Pusat, Selatan, Barat, dan Utara itu.

Sebelum berangkat, Kepala Satpol PP DKI Arifin melakukan apel pagi untuk mempersiapkan pasukan. Terdapat sekitar 250 pasukan yang akan langsung disebar secara serentak ke seluruh outlet Holywings.

"Saya minta hari ini kita semua akan melakukan penutupan outlet Holywings yang ada di seluruh Jakarta, ada Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan sebagainya" ujar Arifin, Selasa (28/6/2022).

Nantinya penyegelan akan dilakukan dengan pemasangan spanduk tanda disegel oleh petugas. Selama masa penyegelan, restoran dan bar itu dilarang beroperasi.

Satpol PP tutup gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Fakhri)
Satpol PP tutup gerai Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). (Suara.com/Fakhri)

Sebelumnya, Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Eli.

Daftar Kontroversi Holywings (Dok. Suara.com)
Daftar Kontroversi Holywings (Dok. Suara.com)

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Hari Ini

Seluruh Gerai Holywings di Jakarta Ditutup Hari Ini

Bekaci | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:55 WIB

Salat Subuh di Masjid Ini, Jemaah Bernama Muhammad dan Maryam Bakal Dapat Hadiah

Salat Subuh di Masjid Ini, Jemaah Bernama Muhammad dan Maryam Bakal Dapat Hadiah

Sumut | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:10 WIB

Gus Miftah Kutip Surat Al-Isra Saat Holywings Ditutup, Netizen Puji Anies Baswedan

Gus Miftah Kutip Surat Al-Isra Saat Holywings Ditutup, Netizen Puji Anies Baswedan

Sumsel | Selasa, 28 Juni 2022 | 09:57 WIB

Izin Dicabut, Berikut Daftar 12 Gerai Holywings Jakarta Yang Ditutup Hari Ini

Izin Dicabut, Berikut Daftar 12 Gerai Holywings Jakarta Yang Ditutup Hari Ini

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 09:45 WIB

Terkini

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:22 WIB

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:19 WIB

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 16:13 WIB

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:36 WIB

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:18 WIB

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 15:10 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:59 WIB

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:57 WIB

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:54 WIB