Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes

Rifan Aditya

Rabu, 29 Juni 2022 | 15:31 WIB
Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes
kontroversi RUU KUHP - Ilustrasi hukum, pengadilan (pixabay.com)

Suara.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memicu protes mahasiswa. Akar masalahnya adalah karena ada sejumlah pasal kontroversial RUU KUHP, sehingga mahasiswa bergerak melakukan demonstrasi pada Senin-Selasa.

Presiden Jokowi sudah memastikan akan menunda pengesahan RUU KUHP. Meskipun begitu, itu tidak meredakan protes. Lantas apa saja pasal kontroversi RUU KUHP?

Berikut daftar pasal kontroversial RUU KUHP

1. Pasal tentang hukum adat menjadi kontroversi karena pelangaran terhadap hukum adat akan dipidana. 

2. Pasal yang menyatakan semua orang yang melakukan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan Wakil Presiden dapat dipidana. Hal ini terdapat dalam pasal 28 ayat 1. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

3. Pasal yang menyatakan tindakan aborsi masuk ke dalam bentuk tindak pidana dan pelaku yang terlibat bisa dipenjara kecuali korban pemerkosaan termasuk tenaga medisnya tidak akan dipidana jika menolong korban pemerkosaan 

4. Pasal yang menyatakan tindakan kumpul kebo atau melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri masuk ke dalam tindak pidana karena dianggap berzina dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Hal ini terdapat dalam pasal 417 ayat 1, berbunyi, "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II."

baca juga

5. Pasal yang menyatakan hewan peliharaan yang tidak diawasi sampai membahayakan orang dapat dipidana paling lama enam bulan. Disebutkan dalam pasal 340 bahwa pemilik hewan akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:

  1. menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
  2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
  3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
  4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta

7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. 

8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku korupsi hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.

9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun

10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

Jabar | Rabu, 29 Juni 2022 | 13:41 WIB

Perwakilan DPR Sampaikan Puan Belum Bisa Temui Massa Demo, Mahasiswa Kecewa

Perwakilan DPR Sampaikan Puan Belum Bisa Temui Massa Demo, Mahasiswa Kecewa

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 18:22 WIB

Protes RKUHP, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Protes RKUHP, Mahasiswa Geruduk Gedung DPR

Foto | Selasa, 28 Juni 2022 | 18:24 WIB

Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tuntut Buka RUU KUHP, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi Tersendat

Mahasiswa Geruduk Gedung DPR Tuntut Buka RUU KUHP, Lalu Lintas Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi Tersendat

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:13 WIB

Terkini

Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:16 WIB

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:12 WIB

Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib

Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:08 WIB

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:05 WIB

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:02 WIB

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:56 WIB

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:55 WIB

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:54 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

×