Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:31 WIB
Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes
kontroversi RUU KUHP - Ilustrasi hukum, pengadilan (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

11. Pasal yang menyebut pencabulan, dalam draft disebutkan pencabulan diluaskan kepada sesama jenis masuk ke dalam tindakan pidana.

Hal ini tercantum dalam pasal 421, yang bunyi lengkapnya di bawah ini: " Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  1. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
  3. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Demikian daftar kontroversi RUU KUHP yang memicu protes mahasiswa. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI