Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:31 WIB
Deretan Kontroversi RUU KUHP yang Memunculkan Banyak Protes
kontroversi RUU KUHP - Ilustrasi hukum, pengadilan (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. menghasut hewan hingga membahayakan orang lain
  2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang.
  3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya
  4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal yang membahas gelandangan dikenai denda sebesar Rp 1 juta

7. Pasal yang membahas secara terang-terangan, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, dan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana atau denda. 

8. Pasal yang menyebut hukuman untuk pelaku korupsi hanya dua tahun, hukuman ini lebih ringan daripada yang tertera pada KUHP yang lama, yakni minimal enam tahun penjara.

9. Pasal yang menyatakaan seseorang yang melakukan tindakan penodaan terhadap agama dapat dihukum pidana selama 5 tahun

10. Pasal yang menyebut jasa praktik ilmu hitam masuk ke dalam tindak pidana 

11. Pasal yang menyebut pencabulan, dalam draft disebutkan pencabulan diluaskan kepada sesama jenis masuk ke dalam tindakan pidana.

Hal ini tercantum dalam pasal 421, yang bunyi lengkapnya di bawah ini: " Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:

  1. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
  2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
  3. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Demikian daftar kontroversi RUU KUHP yang memicu protes mahasiswa. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Desak Publik Dilibatkan dalam Pembahasan RKUHP, BEM Unpad dan KM ITB Bakal Geruduk Gedung DPRD Jawa Barat Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI