11. Pasal yang menyebut pencabulan, dalam draft disebutkan pencabulan diluaskan kepada sesama jenis masuk ke dalam tindakan pidana.
Hal ini tercantum dalam pasal 421, yang bunyi lengkapnya di bawah ini: " Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
- di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
- secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
- yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Demikian daftar kontroversi RUU KUHP yang memicu protes mahasiswa. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh