Mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo sedang dirundung kasus dugaan penistaan agama. Hal ini setelah ia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang sudah disunting mirip Presiden Jokowi.
Ramainya perbincangan mengenai unggahan Roy Suryo tersebut membuat dirinya disidak pihak kepolisian. Saat ini, status penanganan kasus Roy Suryo terkait unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu sudah memasuki tahap penyidikan.
Seperti apa kelanjutan dari kasus Roy Suryo tersebut? Berikut 5 fakta perkembangan kasus dugaan penistaan agama Budha Roy Suryo.
1. Status perkara dinaikan ke tahap penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri kabarnya menaikkan status perkara kasus penistaan agama dalam unggahan foto stupa Candi Borobudur oleh Roy Suryo ke tahap penyidikan.
Hal tersebut dilakukan setelah para penyidik mengklaim telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Iya (ditemukan adanya unsur pidana). Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
2. Kasus diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus yang saat ini menimpa Roy Suryo tersebut telah dilimpahkan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan terkait kasus tersebut.