Suara.com - Aplikasi MyPertamina merupakan terobosan baru dalam sistem pembelian bahan bakar minyak. PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba Bahan Bakar Minyak lewat aplikasi MyPertamina. Untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, terdapat kriteria kendaraan kendaraan roda 4 yang wajib memakainya. Berikut ini kriteria kendaraan yang wajib pakai MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menegaskan bahwa konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bisa mendaftar MyPertamina
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudia menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," papar Alfian.
Sementara itu untuk kendaraaan mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. Adapun kendaraan roda empat yang tergolong mewah yakni kapasitas di atas 2000 cc dan memiliki kadar oktan RON 90.
Kebijakan ini sementara tidak berlaku untuk sepeda motor sesuai dengan penjelasan Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, “Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,"
Terdapat 11 provinsi yang diwajibkan menggunakan MyPertamina lebih awal dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
4. Kabupaten Tanah Datar