![Ilustrasi kereta api. KAI Divre III Palembang sudah menjual tiket untuk mudik Lebaran 2022. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/02/89082-ilustrasi-kereta-api.jpg)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Hal ini seperti yang diatur di Pasal 114 dan Pasal 296.
Di Pasal 114 diatur bahwa pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara jika melanggar sanksinya diatur di Pasal 296, yakni pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.