Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022

Rifan Aditya

Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:27 WIB
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022
Apa Mobil yang Wajib MyPertamina? Aturan Baru Beli Solar dan Pertalite 1 Juli 2022 - Kendaraan truk tengah mengisi bahan bakar minyak atau BBM Subsidi di SPBU. [Dok Pertamina]

Suara.com - Aturan baru uji coba pembelian BBM bersubsidi (solar dan pertalite) memakai MyPertamin ditujukan khusus untuk beberapa jenis kendaraan. Nah, apa mobil yang wajib MyPertamina?

Selama masa uji coba ini, jenis kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi jenis pertalite. Simak penjelasan tentang apa mobil yang wajib MyPertamina lebih lengkap berikut ini.

Dalam situs subsiditepat.mypertamina.id telah dijelaskan kendaraan apa yang masuk dalam golongan berhak mendapat BBM bersubsidi.

Solar

Pengguna kendaraan solar yang perlu mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina ini telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Berikut ini rinciannya:

Pengguna solar subsidi transportasi darat:

  • kendaraan pribadi
  • kendaraan umum plat kuning
  • kendaraan angkutan barang (kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
  • mobil layanan umum (ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran)

Selain itu, sektor usaha perikanan, pertanian, mikro/UMKM, layanan umum/pemerintah dan transportasi air juga perlu memakai My Pertamina untuk beli solar subsidi.

Pengguna solar subsidi transportasi air:

  • motor tempel
  • ASDP
  • transportasi laut berbendera Indonesia
  • Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis

Jenis kendaraan transportasi air di atas perlu memiliki verifikasi dan rekomendasi SKPD.

baca juga

Pengguna solar subsidi usaha perikanan:

  • Nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Pengguna solar subsidi di layanan umum/pemerintah:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kepentingan penerangan
  • Panti asuhan dan panti jompo
  • Rumah sakit tipe C dan D

Pengguna solar subsidi di usaha pertanian:

  • Petani dengan alat mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari 2 ha.

Pertalite

Lalu apa mobil yang wajib MyPertamina khususnya untuk BBM jenis pertalite?

Untuk BBM jenis pertalite, ketentuan mobil atau kendaraan roda 4 yang dimaksud masih belum dijelaskan dengan detil. Sebab aturan yang dimaksud masih dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal

Cuma Ini Situs dan Aplikasi MyPertamina Resmi, Waspada Mulai Muncul yang Ilegal

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:17 WIB

Baru Juga Diuji Coba, Aplikasi MyPertamina Malah Dapat Ulasan Jelek

Baru Juga Diuji Coba, Aplikasi MyPertamina Malah Dapat Ulasan Jelek

Selebtek | Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:01 WIB

Beli Gas Elpiji Subsidi Belum Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina

Beli Gas Elpiji Subsidi Belum Pakai MyPertamina, Ini Penjelasan Pertamina

Sumbar | Jum'at, 01 Juli 2022 | 11:15 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×