- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deian
2. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yalimo
- Kabupaten Lani Jaya, dan
- Kabupaten Nduga
3. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
Alasan pemerintah lakukan pemekaran
Pemekaran tersebut dilatarbelakangi oleh pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan bertujuan untuk meningkatkan beberapa aspek pembangunan di provinsi pulau terbarat Indonesia tersebut.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia , Kamis (30/6/2022).
Kontributor : Armand Ilham