Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:32 WIB
Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Abdul Qodir menyebut pernyataan pengamat Abdul Fickar Hadjar tendensius dan ngawur. Ini setelah Fickar menyebut PBNU bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Kasus Mardani H. Maming.

Menurut Qodir, pernyataan Fickar tersebut serampangan, sama sekali tidak berdasarkan fakta, dan bahkan sudah cenderung menyerang figur Ketum PBNU dan lembaga PBNU.

"Abdul Fickar Hadjar jelas sangat ngawur. (Dalam kasus Mardani Maming) Pengalihan IUP terjadi lebih dari 10 tahun lalu dan bahkan saat itu Ketum PBNU, Gus Yahya, belum mengenal Mardani H. Maming," ujar Qodir dalam keterangan tertulisnya kepada, Sabtu (2/7/2022).

"Sungguh aneh ketika seorang yang mengaku akademisi hukum bisa mengaitkan NU dan Ketum PBNU dengan kasus Mardani H. Maming," Qodir menambhakan.

Qodir melanjutkan, mengenai kemungkinan agenda lain yang diusung oleh Abdul Fickar pihaknya tidak tahu menahu.

"Yang jelas, seorang akademisi semestinya bisa netral dan objektif dalam memberikan analisa, tidak malah membawa agenda untuk mendiskreditkan yang bukan kelompoknya," ujarnya.

Meski demikian ia menghargai hak setiap orang untuk berpendapat, khususnya hak akademisi untuk menyampaikan pandangannya ke publik.

"Tapi kami berkepentingan untuk menjaga muruah institusi PBNU dan Ketum PBNU dari berbagai hoaks dan komentar picisan yang tidak berfaedah mencerdaskan kehidupan publik, dan bahkan sebaliknya bisa menimbulkan mudharat dan mafsadat," tandasnya.

Lebih lanjut, Qodir kemudian mendesak Abdul Fickar untuk mengoreksi pernyataannya.

"Kami mendesak Abdul Fickar Hadjar untuk mengoreksi dan meluruskan pernyataannya, serta berhenti memproduksi provokasi murahan," tegas Qodir, yang juga advokat ini.

Dia mengimbau semua kalangan untuk menghormati proses hukum. Dikatakan, Mardani H. Maming sedang menggunakan haknya untuk memperjuangkan keadilan.

"Akademisi, KPK dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," katanya.

Ditangani KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihak-pihak yang telah diperiksa KPK tersebut berasal dari berbagai unsur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Keterangan Saksi Terkait Kasus Mardani H Maming Menguatkan Pembuktian

KPK Sebut Keterangan Saksi Terkait Kasus Mardani H Maming Menguatkan Pembuktian

Kalbar | Kamis, 30 Juni 2022 | 18:29 WIB

Dugaan Korupsi Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming, KPK Sudah Periksa ASN Hingga Pengacara

Dugaan Korupsi Libatkan Bendum PBNU Mardani Maming, KPK Sudah Periksa ASN Hingga Pengacara

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 17:02 WIB

PBNU Ajak Publik Dukung Jokowi yang Sedang Usaha Damaikan Rusia dan Ukraina

PBNU Ajak Publik Dukung Jokowi yang Sedang Usaha Damaikan Rusia dan Ukraina

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 11:21 WIB

Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya

Mardani H Maming Ajukan Praperadilan, KPK Geledah Apartemen Miliknya

Kalbar | Rabu, 29 Juni 2022 | 05:00 WIB

Viral Aksi Ibu Santi Minta Anaknya Ditolong, Gus Yahya Perintahkan Bahtsul Masail Kaji soal Ganja Medis

Viral Aksi Ibu Santi Minta Anaknya Ditolong, Gus Yahya Perintahkan Bahtsul Masail Kaji soal Ganja Medis

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 22:21 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB