Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 03 Juli 2022 | 08:05 WIB
Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya
hukum kurban untuk orang meninggal - Ilustrasi hewan ternak, kambing, hewan kurban. (Pixabay/wiethase)

Suara.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, banyak umat muslim yang bertanya, bagaimana hukum kurban untuk orang meninggal?

Berikut penjelasan hukum kurban untuk orang meninggal yang dirangkum dari laman NU Online. Mari kita simak di bawah ini.

Perlu diingatkan bahwa pada dasarnya, hukum kurban adalah sunnah muakkad, tapi khusus untuk Rasulullah SAW, hukumnya adalah wajib. Hal ini berdasar sabda yang salah satunya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:

“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Kesunnahan dalam berkurban adalah sunnah kifayah yaitu jika salah satu dalam keluarga mereka telah menjalankan kurban maka gugurlah kesunnahan yang lain, tapi jika hanya satu orang maka hukumnya adalah sunnah ‘ain.

Kesunahan berkurban ini hanya ditujukan kepada umat muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu, sesuai Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, hal. 588.

Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunnah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu.”

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal

Kemudian muncul pertanyaan tentang hukum berkurban untuk orang yang telah meninggal. Biasanya hal ini dilalukan oleh pihak keluarga, sewaktu masih hidup, mendiang belum pernah berkurban. 

Baca Juga: Daftar Harga Hewan Qurban 2022 untuk Idul Adha, Sapi dan Kambing Berapa?

Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meniggal kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, hal. 321)

Namun ada pandangan lain yang menyatakan boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal sebagaimana dikemukakan Abu al-Hasan al-Abbadi yang berdasar pada kurban untuk sedekah.

Seperti yang diketahui, bersedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah dan bisa memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepada mereka sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 8, h. 406)

Demikian penjelasan tentang hukum kurban untuk orang meninggal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat muslim yang belum menemukan jawaban atas pertanyaan mereka.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI