Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso

Chandra Iswinarno

Senin, 04 Juli 2022 | 01:00 WIB
Kejar DPO Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Perketat Panjagaan di Jembatan Ploso
Tangkapan video, saat Jembatan Ploso dijaga oleh para petugas. [Instagram Kabarjombang]

Suara.com - Viral video polisi berjaga-jaga di Jembatan Ploso, Kabupaten Jombang viral di media sosial pada Minggu (3/7/2022). Dari informasi yang dihimpun, penjagaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan tersangka pelecehan seksual MSAT di Jombang.

Dari pantauan Satukanal.com-jaringan Suara.com, penjagaan di sekitar area Jembatan Plosomasih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Jombang AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ada anggota kepolisian dari Polda Jatim yang berada di Ploso. Ia melanjutkan, pada Minggu siang, pihak Polda Jatim meminta bantuan tim Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tadi siang dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA,” ucapnya pada Minggu (3/7/2022).

Sementara dari informasi yang beredar, terjadi aksi kejar-kejaran antara pihak kepolisian dan salah satu rombongan yang diduga didalamnya terdapat MSA. Dari informasi yang beredar, ada tiga orang yang ditahan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jatim telah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buron. Kuat dugaan MSAT bersembunyi di pondok pesantren Kecamatan Ploso, Jombang.

Sebelumnya, polisi telah mendatangi lokasi ponpes untuk berkirim surat pemanggilan kepada MSAT. Namun, upaya tersebut mendapat pengadangan dari sejumlah orang diduga para santri ponpes setempat.

Menyikapi itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lembaga terkait dan menjelaskan bahwa menghalang-halangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pidana.

"Sebelum upaya jemput paksa, kita sudah komunikasi ke lembaga terkait bahwa menghalangi petugas menjalankan undang-undang bisa dijerat pasal 216 ayat (1) KUHP,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (18/1/2022).

baca juga

Kemudian, lanjut dia, upaya menyembunyikan atau memberikan pertolongan juga ada konsekuensi hukum. Hal itu merujuk Pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Sudah tegas kita sampaikan kepada pihak terkait. Makanya kami imbau kepada lembaga terkait agar kooperatif," kata AKBP Nurhidayat.

"Kooperatif di sini artinya, proses hukum sudah berlaku. Ada mekanisme hukum yang harus dijalani. Juga tidak melibatkan massa yang akhirnya mengganggu ketertiban sekitar," katanya.

Seperti diberitakan, MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri

Polda Jatim Ultimatum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati Agar Menyerahkan Diri

Jatim | Jum'at, 28 Januari 2022 | 09:27 WIB

Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Kepala Keamanan Pesantren Mengaku Tak Tahu Jika MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati

Jatim | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:35 WIB

Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Aparat Didesak Segera Menahan MSAT, Putra Kiai Jombang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Jatim | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:11 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB