Keluarkan Fatwa Soal Uang Panai', MUI Provinsi Sulsel: Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memberatkan Bagi Laki-Laki

Dany Garjito | Dita Alvinasari | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 10:23 WIB
Keluarkan Fatwa Soal Uang Panai', MUI Provinsi Sulsel: Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memberatkan Bagi Laki-Laki
Dilamar dengan Uang Panai Fantastis. (TikTok)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 mengenai Uang Panai'.

Uang panai' merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.

Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai' digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

Menurut penjelasan MUI, uang panai' ini berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai' merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Realitas Uang Panai' di Masyarakat 

Tradisi uang panai' mengalami pergeseran. Dari yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, tapi saat ini uang panai' menjadi ajang prestise dan pamer serta pembohongan publik di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga malah menjadikan anak perempuannya sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai' yang setinggi langit.

Selain itu juga uang panai' malah dijadikan sebagai syarat wajib dalam pernikahan. Padahal sesungguhnya yang hukumnya wajib adalah mahar.

Adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh muda-mudi karena disebabkan oleh ketidakmampuannya membayar uang panai' juga merupakan realitas dari adanya tradisi ini. 

Kawin lari dan nikah siri pun menjadi realitas lain yang ada di masyarakat.

Poin-Poin dalam Fatwa

Setelah menimbang berbagai hal, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tiga poin terkait uang panai'. Poin pertama terkait dengan ketentuan hukum. Uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Prinsip syariah tersebut meliputi mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita,  jujur serta tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, dan sebagai bentuk tolong-menolong.

Kemudian pada poin kedua membahas soal rekomendasi uang panai'. Dihimbau untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai' tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan untuk menghindarkan dari sifat pemborosan serta gaya hedonis.

Terakhir, pada poin ketiga membahas soal ketentuan penutup. Pada poin ini dijelaskan bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi

Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi

News | Senin, 04 Juli 2022 | 19:16 WIB

Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali

Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali

News | Senin, 04 Juli 2022 | 18:19 WIB

Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar

Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar

News | Senin, 04 Juli 2022 | 19:11 WIB

Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan

Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan

Hits | Senin, 04 Juli 2022 | 14:34 WIB

Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan

Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan

News | Senin, 04 Juli 2022 | 14:09 WIB

Dikira Selingkuh, Istri Gerebek Suami di Kamar Hotel, Perempuan Ini Justru Dibuat Jantungan

Dikira Selingkuh, Istri Gerebek Suami di Kamar Hotel, Perempuan Ini Justru Dibuat Jantungan

Hits | Senin, 04 Juli 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

Kualitas Air Terjaga, Nelayan Halmahera Penuhi Kebutuhan Gizi Karyawan Harita Nickel

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:09 WIB

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:06 WIB

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

Iran Minta AS Tertibkan 'Anjing Gila' Israel, Siap-siap Batalkan Gencatan Senjata!

News | Kamis, 09 April 2026 | 09:01 WIB

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

Misi Revolusi Hijau: Prabowo Resmikan Pabrik Bus Listrik di Magelang Hari Ini

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:44 WIB

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

Sidak Random! BGN Temukan Bangunan Tak Layak 'Mirip Goa' Jadi SPPG di Bandung Barat

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:28 WIB

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

Korban Tewas Serangan Israel ke Lebanon Bertambah Jadi 254 Orang

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:24 WIB

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

Teka-teki Pengganti Anwar Usman: Istana Kantongi Nama Calon Hakim MK, Siap Dilantik Pekan Ini!

News | Kamis, 09 April 2026 | 08:05 WIB

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

Bahlil Mohon Maaf ke Kader Golkar Sering 'Slow Respons', Ngaku Kurang Tidur Akibat Geopolitik

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:53 WIB

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

Wapres AS JD Vance Sebut Iran Bodoh Jika Gagalkan Gencatan Senjata Gegara Lebanon

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:41 WIB

Dubes UEA: Konflik Iran Bukan Perang Agama, 85% Rudal Justru Sasar Negara Arab, Bukan Israel!

Dubes UEA: Konflik Iran Bukan Perang Agama, 85% Rudal Justru Sasar Negara Arab, Bukan Israel!

News | Kamis, 09 April 2026 | 07:41 WIB