Keluarkan Fatwa Soal Uang Panai', MUI Provinsi Sulsel: Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memberatkan Bagi Laki-Laki

Dany Garjito, Dita Alvinasari

Selasa, 05 Juli 2022 | 10:23 WIB
Keluarkan Fatwa Soal Uang Panai', MUI Provinsi Sulsel: Mempermudah Pernikahan dan Tidak Memberatkan Bagi Laki-Laki
Dilamar dengan Uang Panai Fantastis. (TikTok)

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 mengenai Uang Panai'.

Uang panai' merupakan pemberian uang dan materi lainnya yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai wanita sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahannya.

Untuk suku Bugis-Makassar, uang panai' digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

Menurut penjelasan MUI, uang panai' ini berbeda dengan mahar. Mahar merupakan kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai' merupakan tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Realitas Uang Panai' di Masyarakat 

Tradisi uang panai' mengalami pergeseran. Dari yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan penghargaan kepada keluarga mempelai wanita, tapi saat ini uang panai' menjadi ajang prestise dan pamer serta pembohongan publik di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, sebagian masyarakat juga malah menjadikan anak perempuannya sebagai komoditas untuk mendapatkan uang panai' yang setinggi langit.

Selain itu juga uang panai' malah dijadikan sebagai syarat wajib dalam pernikahan. Padahal sesungguhnya yang hukumnya wajib adalah mahar.

Adanya kasus perzinahan yang dilakukan oleh muda-mudi karena disebabkan oleh ketidakmampuannya membayar uang panai' juga merupakan realitas dari adanya tradisi ini. 

baca juga

Kawin lari dan nikah siri pun menjadi realitas lain yang ada di masyarakat.

Poin-Poin dalam Fatwa

Setelah menimbang berbagai hal, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tiga poin terkait uang panai'. Poin pertama terkait dengan ketentuan hukum. Uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Prinsip syariah tersebut meliputi mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita,  jujur serta tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, dan sebagai bentuk tolong-menolong.

Kemudian pada poin kedua membahas soal rekomendasi uang panai'. Dihimbau untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai' tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan untuk menghindarkan dari sifat pemborosan serta gaya hedonis.

Terakhir, pada poin ketiga membahas soal ketentuan penutup. Pada poin ini dijelaskan bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi

Viral Video Petugas Pengawal KA Turunkan 3 Penumpang yang Mengobrol di Gerbong Kereta, Ketegasannya Tuai Apresiasi

News | Senin, 04 Juli 2022 | 19:16 WIB

Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali

Memalukan! Anwar Abbas Syok Dengar Gaji Fantastis Petinggi ACT: Perilaku Mereka Materialistis dan Hedon Sekali

News | Senin, 04 Juli 2022 | 18:19 WIB

Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar

Mendebarkan, Detik-Detik Balita Berjalan ke Arah Jalan Raya Gegara Gerbang Rumah Terbuka Lebar

News | Senin, 04 Juli 2022 | 19:11 WIB

Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan

Menggemaskan, Setelah Tahu Lele Peliharaan Jadi Lauk, Bocah Ini Menangis Histeris Minta Ziarah ke Kuburan Sang Ikan

Hits | Senin, 04 Juli 2022 | 14:34 WIB

Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan

Cari Berkah, Jamaah Haji Rela Oleh-oleh dari Arab Saudi Sampai Indonesia Hingga 2 Bulan

News | Senin, 04 Juli 2022 | 14:09 WIB

Dikira Selingkuh, Istri Gerebek Suami di Kamar Hotel, Perempuan Ini Justru Dibuat Jantungan

Dikira Selingkuh, Istri Gerebek Suami di Kamar Hotel, Perempuan Ini Justru Dibuat Jantungan

Hits | Senin, 04 Juli 2022 | 11:45 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×