Poin-Poin dalam Fatwa
Setelah menimbang berbagai hal, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tiga poin terkait uang panai'. Poin pertama terkait dengan ketentuan hukum. Uang panai' adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
Prinsip syariah tersebut meliputi mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki, memuliakan wanita, jujur serta tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, dan sebagai bentuk tolong-menolong.
Kemudian pada poin kedua membahas soal rekomendasi uang panai'. Dihimbau untuk mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai' tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan untuk menghindarkan dari sifat pemborosan serta gaya hedonis.
Terakhir, pada poin ketiga membahas soal ketentuan penutup. Pada poin ini dijelaskan bahwa fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan maka akan diperbaiki dan disempurnakan.
Serta, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahui dan mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Respons Netizen
Adanya fatwa MUI mengenai uang panai' ini pun menuai beragam respons dari netizen. Dalam kolom komentar unggahan akun Instagram @undercover.id, banyak netizen yang mengungkapkan tanggapannya masing-masing terhadap fatwa ini.
"'Yang tidak memberatkanmu dan tidak merendahkanku', kalau acuannya ke sini InsyaAllah hati adem ayem aja menyikapinya," ungkap netizen.
Baca Juga: Basah Kuyup Nyemplung ke Tempat Wudu Masjid, Bocah Ini Jadi Bahan Tertawaan
"Yang sanggup silakan, yang enggak sanggup ya jangan," terang netizen.