Dugaan Selewengkan Dana Umat, Kemensos Akan Panggil Pimpinan ACT

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 05 Juli 2022 | 11:14 WIB
Dugaan Selewengkan Dana Umat, Kemensos Akan Panggil Pimpinan ACT
Kemensos bakal panggil pimpinan ACT. (Facebook)

Suara.com - Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.

Sekretaris Jenderal Kemensos RI Harry Hikmat mengatakan pemanggilan pimpinan ACT tersebut untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar Harry kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Harry menyebut pihaknya memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan indikasi penyelewengan dana umat ACT.

Hal tersebut kata Harry, sesuai dengan Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Namn kata Harry, jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses tersebut selesai.

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," ucap Harry.

Harry menjelaskan Kementerian Sosial mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Kementerian Sosial kata Harry, berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

baca juga

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," tuturnya.

Jika penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

"Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah menelusuri aliran dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana ACT untuk Kepentingan Pribadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi

'Kami Percaya ACT' Jadi Trending Topic, Publik Ramai Bandingkan dengan Tikus Berdasi

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:41 WIB

Warganet Ini Bongkar Kelakukan Bos ACT, Mulai Mobil Mewah Hingga Gaya Pacaran

Warganet Ini Bongkar Kelakukan Bos ACT, Mulai Mobil Mewah Hingga Gaya Pacaran

Bali | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:58 WIB

Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata

Heboh Kabar Petinggi Bergaji Ratusan Juta, ACT Minta Maaf: Kami Tak Menutup Mata

Riau | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:55 WIB

Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Dicekoki Paham Ekstrem

Warganet Bongkar Gaya Hidup Anak Bos ACT, Hidup Mewah hingga Dicekoki Paham Ekstrem

Selebtek | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:52 WIB

Terpopuler: Jeratan Hutang Judi Online Bikin Pria di Bandung Tega Berbuat Keji, Kesaksian Warga Melihat Ganasnya Ombak

Terpopuler: Jeratan Hutang Judi Online Bikin Pria di Bandung Tega Berbuat Keji, Kesaksian Warga Melihat Ganasnya Ombak

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 09:10 WIB

Terkini

Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?

Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:56 WIB

Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian

Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB

DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat

DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:55 WIB

Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan

Cari Suasana Sejuk di Tengah Ibukota? Spot Bernuansa Hutan Tropis Ini Bisa Jadi Pilihan

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:54 WIB

Menemukan Keajaiban dalam Hari yang Biasa: Mengapa Buku Fireworks Begitu Istimewa

Menemukan Keajaiban dalam Hari yang Biasa: Mengapa Buku Fireworks Begitu Istimewa

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 14:54 WIB

Investasi Rp1,2 Triliun Masuk Jateng, Brebes Siap Jadi Sentra Susu Terbesar Asia Tenggara

Investasi Rp1,2 Triliun Masuk Jateng, Brebes Siap Jadi Sentra Susu Terbesar Asia Tenggara

Jawa Tengah | Senin, 20 Juli 2026 | 14:54 WIB

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

Habiburokhman Dorong Pengawas Khusus agar RUU Perampasan Aset Tak Disalahgunakan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:53 WIB

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Ironi Pendidikan Tinggi: Kelas Menengah Justru Paling Terjepit

Ironi Pendidikan Tinggi: Kelas Menengah Justru Paling Terjepit

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

×