Berdasarkan informasi awal itu, anggota Polres Tanjungpinang bergerak ke lokasi.
"Penangkapan dilakukan sehari yang lalu, berawal dari laporan warga," ujarnya.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak termakan bujuk rayu menjadi TKI ilegal, apalagi terlibat dalam proses yang melanggar hukum.
"Kami berharap kepada masyarakat, apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal, atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami. Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor, karena dilindungi undang-undang," ujarnya pula. (Antara)