Suara.com - Mantan pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo guna meminta Mabes Polri mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan dugaan penghilangan asal-usul yang pernah diajukan.
Kuasa hukum mantan pemain sirkus OCI Muhammad Soleh di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/5/2025), mengatakan bahwa salah satu pemain yang bernama Vivi Nurhidayah pernah mengajukan laporan polisi dengan menggunakan Pasal 277 KUHP tentang Penggelapan Asal-Usul Seseorang pada tahun 1997.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/60/V/1997/Satgas.
"Dalam kasus ini mestinya bukan Vivi seorang, tetapi ada banyak korban yang sampai hari ini juga tidak tahu asal-usulnya, tidak tahu siapa orang tuanya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Akan tetapi, penyidikan laporan tersebut dihentikan kepolisian pada tahun 1999. Informasi tersebut, kata Soleh, diketahui oleh korban dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami tahunya ini dari Komnas HAM. Jadi, mengenai apa alasan terbitnya SP3 sampai hari ini, kami tidak tahu," ucapnya.
Pemain sirkus OCI pun ingin Mabes Polri kembali menyelidiki kasus tersebut. Akan tetapi, apabila mengajukan laporan baru maka akan terhambat usia kasus yang sudah lebih dari 20 tahun.
Maka dari itu, para korban meminta kepada Kapolri agar Mabes Polri mencabut SP3 yang telah dikeluarkan dan membuka kembali kasus tersebut.
"Akan tetapi, jika Mabes Polri tetap tidak mau membuka SP3 itu maka opsinya adalah kami yang akan mengajukan gugatan praperadilan," imbuh Soleh.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Beri Rp300 Juta untuk Korban Sirkus OCI, Sindir Taman Safari?
Sebelumnya, pada 23 April 2025, Komisi XIII DPR RI juga menggelar audiensi dengan para korban sirkus OCI untuk mengkaji dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.