Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:20 WIB
Ini Hukum Menjual Kepala dan Kulit Hewan Kurban, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban //pixabay.com

Suara.com - Hari Raya Idul Adha akan selalu dihasi dengan kurban. Biasanya ada banyak hewan ternak yang dikurbankan, termasuk kepala dan kulit hewan kurban. Jumlahnya bisa jadi sangat banyak, sehingga diperlukan siasat khusus untuk mengelola kepala dan kulit hewan kurban. Jika Anda punya ide untuk menjualnya, ketahui dulu hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban

Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban

Apa hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban? Seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk menjual hewan kurbannya karena itu akan membatalkan pahalanya dalam berkurban.

Selain itu penerima kurban juga dilarang untuk menjual kepala maupun kulit hewan kurban. Ada pengecualian untuk orang fakir miskin. Hal itu karena sebenarnya menjual kepala dan kulit hewan kurban itu dilarang, bahkan tidak boleh juga dibagikan sebagai upah para penjagal. 

Berdasarkan penjelasan HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121 yang tertera dalam  laman islam.nu.or.id,Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”

Maka, apabila seseorang menjual kepala dan kulit hewan kurban, maka hewan kurban itu berubah menjadi hewan sembelihan biasa yang tidak bernilai pahala.

Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban pada fakir miskin

Berbeda hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban oleh fakir miskin. Berdasarkan keterangan Habib Abdurrahman Ba'alawi, fakir miskin boleh menjual kepala dan kulit kurban. Dalilnya sebagai berikut:

“Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa berkah kurban yang meliputi daging, kulit, kepala dan tanduk, semuanya, tidak boleh dijual. Sehingga, hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban adalah haram.

Sebab, apabila orang yang melaksanakan kurban menjual kulit dan kepala maka ia tidak mendapatkan pahala dari berkurban. Penerima kurban juga tidak boleh menjual daging, kulit, atau kepala kecuali fakir miskin.

Penjelasan hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban di atas dikutip langsung dari laman islam.nu.or.id. Semoga bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil

Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:13 WIB

Jelang Idul Adha, Baznas Gelar Edukasi Mengenai Kurban Online

Jelang Idul Adha, Baznas Gelar Edukasi Mengenai Kurban Online

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:04 WIB

Cara Pembagian Hewan Kurban yang Benar Sesuai Syariat dan Hikmahnya

Cara Pembagian Hewan Kurban yang Benar Sesuai Syariat dan Hikmahnya

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 11:15 WIB

Warga Disarankan Minta Surat Keterangan Sehat Hewan Kurban Idul Adha 2022

Warga Disarankan Minta Surat Keterangan Sehat Hewan Kurban Idul Adha 2022

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:45 WIB

Pedoman Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Pedoman Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:43 WIB

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:17 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB