Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil

Selasa, 05 Juli 2022 | 12:13 WIB
Catat, Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban Agar Adil
Dok: Dompet Dhuafa

Suara.com - Kurban mengandung esensi berbagi daging dan keberkahan kepada sesama manusia. Maka dari itu, daging kurban bukan hanya dinikmati oleh pekurban dan keluarganya, melainkan juga orang lain di sekitar lokasi penyembelihan. Lantas, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang benar agar tersebar secara proporsional?

Mengutip dari Dompet Dhuafa, ada 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban (sohibul qurban) dan keluarganya, kerabat, dan orang fakir miskin. Terdapat dua cara pembagian, yang pertama yaitu sepertiga untuk pekurban dan keluarganya, lalu sisa   dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Cara kedua, untuk pekurban dan keluarga, lalu sepertiga untuk teman, kerabat, dan tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.

Inilah penjelasan lengkap mengenai pembagian dan syarat-syarat yang harus diperhatikan agar ibadah kurban memenuhi ketentuan syariat Islam.

Pekurban dan keluarganya

Seseorang yang berkurban berhak mendapatkan daging hasil kurbannya sendiri. Hal ini adalah sunnah, tidak wajib. Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat Imam Al-Baihaqi yang mengatakan:

“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Larangan utama untuk pekurban adalah menjual daging, kulit, dan anggota tubuh hasil penyembelihan hewan kurban. Jika kurban termasuk sunnah, seperti kurban Idul Adha, maka pekurban dan keluarganya berhak sepertiga bagian untuk dimakan sendiri. Akan tetapi, jika kurban termasuk nazar atau sebuah janji yang dibuat oleh pekurban dan keluarganya, maka wajib untuk memberikan seluruh daging kepada orang yang membutuhkan.

Kerabat, teman, dan tetangga sekitar

Kerabat, teman, dan tetangga sekitar termasuk ke dalam golongan ketentuan pembagian daging kurban. Hal ini untuk menunaikkan hak tetangga dalam kehidupan bersosial. Para ulama dari Hanabilah dan Hanafiyah mengatakan untuk membagikan daging kurban kepada teman dan tetangga, meskipun hidup berkecukupan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Gibran Imbau Panitia Kurban Mencegah Kerumunan: Daging Dikirim ke Rumah, Jangan Ngumpul!

Jika bertetangga dengan non muslim, maka tidak ada larangan apapun untuk berbagi kepada mereka. Salah satu alasannya yaitu menyebarkan Islam yang rahmatan lil’alamiin serta menjaga hubungan baik dalam bertetangga. Selama non muslim tidak memusuhi Islam, maka mereka boleh diberikan daging kurban.

Non muslim yang tidak memusuhi umat Islam tercantum dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang dapat dibaca selengkapnya di sini.

Fakir dan miskin

Allah SWT berfirman untuk memberikan makan berupa daging kurban kepada fakir dan miskin dalam surat Al Hajj ayat 28 dan ayat 36:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.“ (Al-Hajj ayat 28)

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Al-Hajj ayat 36)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI