Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 17:18 WIB
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Perbedaan visa haji mujamalah atau haji furod dengan visa haji reguler. [Ka'bah//pixabay.com]

Suara.com - ementerian Agama mengatakan 46 calon haji Furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda ini berbeda dengan Haji Reguler. Simak perbedaan visa Haji Mujamalah dan Haji Reguler berikut ini.

Masyarakat tentunya bertanya-tanya terkait kesalahan administrasi apa yang membuat jamaah haji tersebut tidak diterima. Secara garis besar, kesalahan administrasi tersebt adalah adanya perbedaan jenis visa yang dimiliki calon haji.

Ternyata ada perbedaan visa haji reguler dan visa haji mujamalah atau haji furofa. Berikut ini beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler selengkapnya:

 Visa Haji Mujamalah atau Furoda

  1. Memiliki nama lain Haji Furoda
  2. Kuotanya langsung dari pemerintah Arab saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah Indonesia
  3. Visa haji ini dikenal dengan visa haji tanpa antri. Visa ni sebagai alternatif lain nak haji selain naik haji reguler dan haji plus.
  4. Peserta calon haji dengan visa Haji ujamalah dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
  5. Merupakan hadiah dari Pemerintah Arab Sadi sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.
  6. Tidak dikelola oleh Kemenag
  7. Wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
  8. Sebelum berangkat hars lapor ke Kementerian Agama.
  9. Harganya lebih mahal yakni mencapai Rp 200-300 Juta.
  10. Visa tidak dikelola oleh Pemerintah Indonesia

Visa Haji Reguler 

  1. Lama waktu mengantre yakni hingga belasan tahun
  2. Diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama
  3. Lebih murah daripada Haji Mujamalah dan Haji Plus
  4. Fasilitas cukup terbatas
  5. Terkadang bertempat tinggal sekitar 1 hingga 3 km dari Masjidil Haram sehingga calon haji harus menanggung biaya akomodasi mereka sendiri
  6. Visa dikelola oleh Pemerintah Indonesia

Demikian beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler beserta perbedaan Haji Reguler dan Haji Mujamalah. Dapat diketahui ada perbedaan signifikan terkait kedua visa tersebut yakni adanya perbedaan kewenangan urusan penerbitan visa haji reguler dan visa haji mujamalah.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

News | Senin, 04 Juli 2022 | 16:02 WIB

Caleg Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji, PAN Beri Bantuan Hukum ke Buchari

Caleg Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji, PAN Beri Bantuan Hukum ke Buchari

News | Sabtu, 06 April 2019 | 13:52 WIB

Caleg PAN Buchari Muslim Tersangka Penipuan Visa Haji, PA 212 Akan Membela

Caleg PAN Buchari Muslim Tersangka Penipuan Visa Haji, PA 212 Akan Membela

News | Jum'at, 05 April 2019 | 18:56 WIB

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji

News | Jum'at, 05 April 2019 | 17:23 WIB

Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi

Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi

News | Jum'at, 05 April 2019 | 05:33 WIB

Sebanyak 5.067 Calhaj Jatim Belum Miliki Visa

Sebanyak 5.067 Calhaj Jatim Belum Miliki Visa

News | Sabtu, 13 Agustus 2016 | 22:00 WIB

Ratusan Jamaah Calhaj Batal Berangkat Karena Visa Belum Jadi

Ratusan Jamaah Calhaj Batal Berangkat Karena Visa Belum Jadi

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 10:10 WIB

Terkini

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB