- Sebagai rohaniawan, pekerja, pelajar, tenaga ahli, investor, peneliti, keluarga, dan rumah keduanya, warga asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tinggal dalam waktu terbatas.
- orang yang datang dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas alat apung, kapal, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Rumah kedua tipe tersebut adalah visa yang diberi ke orang asing dan keluarganya untuk menetap selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Visa ini diberikan ke orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, prainvestasi, keluarga, jurnalistik, bisnis, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan ini terdapat dua jenis yakni:
a. Visa kunjungan satu kali perjalanan
Visa ini diberikan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini memiliki masa berlaku 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dengan peruntukan yang berbeda
c. Visa kunjungan saat kedatangan
Baca Juga: Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
Visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dalam peruntukan tertentu.