4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

Farah Nabilla

Selasa, 05 Juli 2022 | 19:13 WIB
4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi
Ilustrasi macam-macam Visa. (Shutterstock)

Suara.com - Visa merupakan salah satu dokmen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda izin diperbolehkannya seseorang masuk dan mengunjungi wilayah negara tersebut. Visa yang dimiliki harus sesuai dengan tujuan kita mengunjungi suatu negara. Berikut beberapa macam visa dan beda fungsinya

Secara resmi, pengertian visa yakni keterangan tertulis baik secara manal maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Semua orang asing yang masuk ke Indonesia wajib memiliki visa yang masih berlaku dan sah, kecuali karena keadaan tertentu ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini macam-macam visa sesuai dengan fungsinya.

1. Visa Diplomatik

Visa Diplomatik adalah visa yang diberikan kepada orang asing. Orang asing tersebut memiliki paspor diplomatik dan paspor lain termasuk anggota keluarganya untuk memasuki wilayah Indonesia dengan tjuan pelaksanaan tugas yang bersifat diplomatik. Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan perjanjian internasional, penghormatan, dan prinsip resiprositas.

2. Visa Dinas

Visa Dinas merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang memiliki paspor dinas dan paspor lainnya termasuk anggota keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing asalnya atau organisasi Internasional.

Pemberin kedua visa di atas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

3. Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas ini adalah visa untuk orang yang memutuskan untuk tinggal di suatu negara. Visa tinggal terbatas ini ada 2 jenis yakni:

  1. Sebagai rohaniawan, pekerja, pelajar, tenaga ahli, investor, peneliti, keluarga, dan rumah keduanya, warga asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk tinggal dalam waktu terbatas.
  2. orang yang datang dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas alat apung, kapal, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Rumah kedua tipe tersebut adalah visa yang diberi ke orang asing dan keluarganya untuk menetap selama 5 atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.

4. Visa Kunjungan

Visa ini diberikan ke orang asing yang melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pendidikan, sosial budaya, pariwisata, pendidikan, prainvestasi, keluarga, jurnalistik, bisnis, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa kunjungan ini terdapat dua jenis yakni:

a. Visa kunjungan satu kali perjalanan

Visa ini diberikan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari

b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

Visa ini memiliki masa berlaku 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dengan peruntukan yang berbeda

c. Visa kunjungan saat kedatangan

Visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dalam peruntukan tertentu.

Demikian penjelasan terkait macam-macam visa. Dapat diketahi bahwa perbedaan visa-visa tersebut terdapat pada peruntukannya dan lama penggunaannya di Indonesia. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:18 WIB

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

| Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus

News | Senin, 04 Juli 2022 | 16:02 WIB

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota

News | Senin, 04 Juli 2022 | 10:54 WIB

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

46 Calon Haji Furoda Dideportasi

| Senin, 04 Juli 2022 | 10:47 WIB

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

7 Fakta Kasus 46 Jemaah Calon Haji Furoda Dideportasi, Sempat Terlantar di Jeddah

News | Senin, 04 Juli 2022 | 09:27 WIB

Prihatin 46 Calon Haji Dideportasi, Wamenag Minta Jemaah Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda

Prihatin 46 Calon Haji Dideportasi, Wamenag Minta Jemaah Selektif Pilih Travel Visa Haji Furoda

News | Senin, 04 Juli 2022 | 08:00 WIB

Sebanyak 1.600 Calon Haji Visa Mujamalah Terlapor ke Kemenag

Sebanyak 1.600 Calon Haji Visa Mujamalah Terlapor ke Kemenag

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 05:06 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB