WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

Indotnesia | Suara.com

Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
Freepik/rawplxel

Indotnesia - Pemerintah menerbitkan visa second home atau izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat.

Lewat visa tersebut, warga negara asing (WNA) terutama mereka yang sudah lanjut usia dapat menetap di Tanah Air.

“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan tertulis, Yasonna juga menjelaskan visa tersebut merupakan hasil dari kebijakan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang juga merumuskan kembali tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain bisa digunakan oleh WNA  lansia atau mereka yang  ingin menghabiskan masa tua di Indonesia, visa rumah kedua ini juga dapat dimanfaatkan oleh beberapa WNA lain dengan catatan, ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain.

WNA yang ingin menetap di Indonesia menggunakan visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat seperti memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi Republik Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, layanan visa second home juga dapat diberikan kepada eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air.

Untuk mendapatkan visa second home bisa dilakukan dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013.

Ketika memiliki visa tersebut, eks WNI dapat lebih leluasa dalam bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Bahkan, mereka juga berkesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan bisa memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

Meski begitu, penggunaan visa second home belum bisa diberlakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

Aturan umum terkait izin tinggal tetap bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0.48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian sebagai turunan dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:31 WIB

Terkini

Berlayarnya Blitar Holland, Kisah Perjalanan Haji 1938 di Novel Rindu

Berlayarnya Blitar Holland, Kisah Perjalanan Haji 1938 di Novel Rindu

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:36 WIB

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

Siapa Esmaeil Khatib, Ahli Fiqih Islam dan Menteri Intelijen Iran yang Dekat dengan Ali Khamenei

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik

Promo Spesial M-TIX, Beli 1 Gratis 1 Tiket Film Senin Harga Naik

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:30 WIB

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

5 Mobil Bekas Bagasi Super Lega: Koper Sekampung Masuk, Mudik Lebaran Bebas Drama Sempit-sempitan

Otomotif | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

Harita Nickel Tingkatkan Kualitas Pendidikan Pulau Obi Melalui Revitalisasi Sekolah

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:29 WIB

Wajib Tahu! Bedanya Parfum Siang dan Malam yang Bikin Wangimu Makin Sempurna

Wajib Tahu! Bedanya Parfum Siang dan Malam yang Bikin Wangimu Makin Sempurna

Your Say | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:20 WIB

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

5 Rekomendasi Sepatu yang Cocok Dipakai dengan Baju Koko, Biar Tampil Stylish

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

10 Promo Sandal CROCS di Foot Locker, Nyaman dan Stylish untuk Salat Idulfitri

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:15 WIB

Jalur Merah Pasir Angin: Celurit Tertinggal Saat Begal Rampas Motor Pemudik Jakarta di Sukabumi

Jalur Merah Pasir Angin: Celurit Tertinggal Saat Begal Rampas Motor Pemudik Jakarta di Sukabumi

Jabar | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:11 WIB

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB