WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

Indotnesia

Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
Freepik/rawplxel

Indotnesia - Pemerintah menerbitkan visa second home atau izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat.

Lewat visa tersebut, warga negara asing (WNA) terutama mereka yang sudah lanjut usia dapat menetap di Tanah Air.

“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan tertulis, Yasonna juga menjelaskan visa tersebut merupakan hasil dari kebijakan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang juga merumuskan kembali tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain bisa digunakan oleh WNA  lansia atau mereka yang  ingin menghabiskan masa tua di Indonesia, visa rumah kedua ini juga dapat dimanfaatkan oleh beberapa WNA lain dengan catatan, ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain.

WNA yang ingin menetap di Indonesia menggunakan visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat seperti memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi Republik Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, layanan visa second home juga dapat diberikan kepada eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air.

Untuk mendapatkan visa second home bisa dilakukan dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013.

Ketika memiliki visa tersebut, eks WNI dapat lebih leluasa dalam bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Bahkan, mereka juga berkesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan bisa memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

Meski begitu, penggunaan visa second home belum bisa diberlakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

Aturan umum terkait izin tinggal tetap bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0.48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian sebagai turunan dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:31 WIB

Terkini

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:22 WIB

Ahli Pendidikan Tolak Adanya MBG: Lebih dari 2 Juta Pegawai Kantin Tergusur karena Program Ini

Ahli Pendidikan Tolak Adanya MBG: Lebih dari 2 Juta Pegawai Kantin Tergusur karena Program Ini

Video | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:21 WIB

Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029

Purbaya Kantongi Utang Rp 302,8 T dari China, Biayai Proyek Pemerintah hingga 2029

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:19 WIB

APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru

APWNU Gandeng Investor, Siapkan Sejumlah Program Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:18 WIB

GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif

GrabCar Plus dan GrabCar Premium di Surabaya Hadirkan Layanan Perjalanan Nyaman serta Eksklusif

Jatim | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:18 WIB

Lionel Messi Picu Kontroversi, Dianggap Dapat Perlakuan Khusus FIFA

Lionel Messi Picu Kontroversi, Dianggap Dapat Perlakuan Khusus FIFA

Bola | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:18 WIB

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Dari Plastik jadi Energi: Bagaimana Get Plastic Dorong Perubahan Cara Pandang tentang Sampah?

Lifestyle | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:16 WIB

LG Roadshow 2026 Ungkap Tren Monitor Modern, dari UltraWide hingga Smart Monitor

LG Roadshow 2026 Ungkap Tren Monitor Modern, dari UltraWide hingga Smart Monitor

Tekno | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:13 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking

Ke Bandara Ahmad Yani Semarang Lebih Tenang dengan Grab Advance Booking

Jawa Tengah | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB