WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?

Indotnesia

Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
Freepik/rawplxel

Indotnesia - Pemerintah menerbitkan visa second home atau izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat.

Lewat visa tersebut, warga negara asing (WNA) terutama mereka yang sudah lanjut usia dapat menetap di Tanah Air.

“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan tertulis, Yasonna juga menjelaskan visa tersebut merupakan hasil dari kebijakan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang juga merumuskan kembali tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain bisa digunakan oleh WNA  lansia atau mereka yang  ingin menghabiskan masa tua di Indonesia, visa rumah kedua ini juga dapat dimanfaatkan oleh beberapa WNA lain dengan catatan, ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain.

WNA yang ingin menetap di Indonesia menggunakan visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat seperti memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi Republik Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, layanan visa second home juga dapat diberikan kepada eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air.

Untuk mendapatkan visa second home bisa dilakukan dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013.

Ketika memiliki visa tersebut, eks WNI dapat lebih leluasa dalam bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Bahkan, mereka juga berkesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan bisa memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

baca juga

Meski begitu, penggunaan visa second home belum bisa diberlakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

Aturan umum terkait izin tinggal tetap bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0.48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian sebagai turunan dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home, Mudahkan WNA Lansia Menetap di Indonesia

News | Kamis, 30 Juni 2022 | 12:31 WIB

Terkini

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor

Ketua Umum TP PKK Perkuat Program Sekolah Rakyat Lewat Bantuan untuk Siswa dan Guru di Biak Numfor

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:42 WIB

Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita

Brimob dan Tim Perintis Presisi Ciduk 5 Remaja Tawuran di Jatinegara, Samurai Disita

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:41 WIB

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

8 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak di Perumahan, Dijamin Seru dan Heboh!

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:32 WIB

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Berisi Etomidate dari Malaysia, Enam Tersangka Ditangkap

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:28 WIB

×