Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

Rifan Aditya

Selasa, 05 Juli 2022 | 19:59 WIB
Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim
Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim - Ilustrasi daging (pexels.com) / Rachel Claire.

Suara.com - Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada non muslim? Banyak umat muslim yang ingin membagi rezekinya secara merata, baik itu untuk sesama muslim maupun rekan non muslim.

Berikut ini penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim.

Menurut NU Online, berkurban memang sangat dianjurkan dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga sesama muslim. Namun yang menjadi pro-kontra adalah ketika daging kurban juga diberikan kepada rekan non-muslim.

Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak, namun pendapat lain mengatakan boleh saja memberikan daging kurban pada rekan non muslim.

Bahkan pendapat ini dikatakan sesuai dengan keterangan di kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dan dianggap selaras dengan ketentuan Madzhab Syafi’i. Demikian juga dengan keterangan yang ada di kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. "

"Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka."

"Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, hal. 141). 

Dengan logika ini, ada yang berpendapat bahwa tujuan kurban adalah menunjukkan belas kasih kepada sesam muslim dengan cara memberi makan mereka dan hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka di hari raya Idul Adha.

baca juga

Cara pandangannya adalah tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun argumentasi yang dibangun untuk menangguhkan pandangan ini adalah memberi daging kurban atau berkurban sebagai sedekah

Sementara itu, seperti yang diketahui secara umum, tidak ada larangan untuk memberi sedekah kepada rekan non muslim. Meski begitu, memberi daging kurban kepada non muslim tak bisa dipahami secara mutlak.

Ada konteks non muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam) dan bukan kurban wajib, tapi kurban sunah.

Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan jika itu sebagai sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, hal. 105). 

Itulah penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim. Semoga informasinya bisa diterima dan bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:43 WIB

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:17 WIB

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×