Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 05 Juli 2022 | 19:59 WIB
Masih Diperdebatkan, Begini Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim
Hukum Memberi Daging Kurban kepada Non Muslim - Ilustrasi daging (pexels.com) / Rachel Claire.

Suara.com - Bagaimana hukum memberi daging kurban kepada non muslim? Banyak umat muslim yang ingin membagi rezekinya secara merata, baik itu untuk sesama muslim maupun rekan non muslim.

Berikut ini penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim.

Menurut NU Online, berkurban memang sangat dianjurkan dan membagikan dagingnya kepada orang miskin dan para tetangga sesama muslim. Namun yang menjadi pro-kontra adalah ketika daging kurban juga diberikan kepada rekan non-muslim.

Ada pendapat yang mengatakan tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim secara mutlak, namun pendapat lain mengatakan boleh saja memberikan daging kurban pada rekan non muslim.

Bahkan pendapat ini dikatakan sesuai dengan keterangan di kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab dan dianggap selaras dengan ketentuan Madzhab Syafi’i. Demikian juga dengan keterangan yang ada di kitab Nihayatul Muhtaj.

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. "

"Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka."

"Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, hal. 141). 

Dengan logika ini, ada yang berpendapat bahwa tujuan kurban adalah menunjukkan belas kasih kepada sesam muslim dengan cara memberi makan mereka dan hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka di hari raya Idul Adha.

Cara pandangannya adalah tidak boleh memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Namun argumentasi yang dibangun untuk menangguhkan pandangan ini adalah memberi daging kurban atau berkurban sebagai sedekah

Sementara itu, seperti yang diketahui secara umum, tidak ada larangan untuk memberi sedekah kepada rekan non muslim. Meski begitu, memberi daging kurban kepada non muslim tak bisa dipahami secara mutlak.

Ada konteks non muslim yang bukan harbi (non-Muslim yang tidak memusuhi orang Islam) dan bukan kurban wajib, tapi kurban sunah.

Kesimpulannya, hukum memberi daging kurban kepada non muslim diperbolehkan jika itu sebagai sedekah, termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-Muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya, (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, hal. 105). 

Itulah penjelasan tentang hukum memberi daging kurban kepada non muslim. Semoga informasinya bisa diterima dan bermanfaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

Apa Hukum Orang Kaya Mendapat Daging Kurban? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 12:43 WIB

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Bacaan Niat Kurban Idul Adha dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

News | Jum'at, 01 Juli 2022 | 16:17 WIB

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya

Bagaimana Hukum Kurban untuk Orang Meninggal? Simak Penjelasannya

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:05 WIB

Terkini

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB