Kasus ACT Berpotensi Terjadi Di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang

Bangun Santoso | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 06 Juli 2022 | 09:01 WIB
Kasus ACT Berpotensi Terjadi Di Lembaga Serupa, Pemerintah-DPR Harus Gercep Perbarui UU Pengumpulan Uang Dan Barang
Logo ACT. [Dok.Antara]

Suara.com - Dugaan penyelewengan donasi publik oleh pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT), bisa saja terjadi di filantropi atau yayasan yang bergerak dalam bidang serupa. Hal itu dikarenakan kekosongan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak mengatur secara detail standarisasi komisi yang diperbolehkan diambil.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri menyebut, kasus ini terekspos ke publik karena nama besar ACT yang sudah terkenal.

"Sepanjang yang saya tahu untuk skala besar ya, ini baru terjadi sekarang. Tidak tertutup kemungkinan untuk skalanya lebih kecil, mungkin lembaga atau pengelolah yang sebesar ACT ada juga kejadian seperti ini. Jadi ini bisa menimpa kepada institusi pengelolah donasi manapun," kata Ronald saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/7/2022) malam.

Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi karena kekosongan dalam Undang-Undang Tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang tidak eksplisit mengatur besaran komisi yang boleh diambil lembaga.

"Salah satunya ketidakmampuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 beradaptasi dengan situasi sekarang, dan Undang-Undang itu tidak dilaksanakan secara maksimal," ujarnya.

Beranjak dari kasus dugaan yang menimpa ACT, sudah saatnya pemerintah dan DPR memperbarui aturan yang ada. Karena dikhawatirkan berdampak terhadap kepercayaan publik.

"Lembaga pengelolah donasi yang sudah punya nama sekalipun seharusnya tidak membuat masyarakat menjadi abai, karena bagaimana pun, ini kan haknya masyarakat sebagai donatur untuk menanyakan," ujar Ronald.

Kasus yang diduga menimpa ACT juga dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih jeli menyalurkan bantuannya.

"Jadi ini ada edukasi dan literasi juga. Dan ini sebenarnya dapat difasilitasi dengan standar minimum kontrak, antara donatur dengan lembaga pengelolah donasi ditujukan kepada masyarakat," tuturnya.

"Pekerjaan rumah yang terbanyak itu sebenarnya ada di pemerintah bersama DPR untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Karena tadi yang saya katakan standar minimum kontrak harusnya bisa diatur dalam pembaharuan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1961," sambungnya.

Respons ACT

Saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

"Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata Ibnu pada Senin (4/7/2022) kemarin.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta PPATK Temukan Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT

Fakta-fakta PPATK Temukan Kejanggalan dalam Aliran Dana ACT

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 08:45 WIB

Cerita Mahfud MD Ditodong Promosikan Program  ACT

Cerita Mahfud MD Ditodong Promosikan Program ACT

| Rabu, 06 Juli 2022 | 08:30 WIB

Jadi Brand Ambassador, Fauzi Baadila Jawab Tudingan Nikmati Uang ACT

Jadi Brand Ambassador, Fauzi Baadila Jawab Tudingan Nikmati Uang ACT

Entertainment | Rabu, 06 Juli 2022 | 07:52 WIB

Mahfud MD Sebut ACT Harus Diproses Hukum Jika Ada Bukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

Mahfud MD Sebut ACT Harus Diproses Hukum Jika Ada Bukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

Surakarta | Rabu, 06 Juli 2022 | 06:50 WIB

Menko Polhukam Dukung Proses Hukum ACT

Menko Polhukam Dukung Proses Hukum ACT

| Rabu, 06 Juli 2022 | 06:40 WIB

Cerita Mahfud MD Pernah Ikut Promosikan Kegiatan ACT: Didatangi Ke Kantor Hingga 'Ditodong' Di Masjid

Cerita Mahfud MD Pernah Ikut Promosikan Kegiatan ACT: Didatangi Ke Kantor Hingga 'Ditodong' Di Masjid

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 04:35 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta oleh Petinggi ACT, Bareskrim: Masih Penyelidikan

Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Akta oleh Petinggi ACT, Bareskrim: Masih Penyelidikan

Bogor | Rabu, 06 Juli 2022 | 06:00 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB