Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh

Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:41 WIB
Imparsial Ungkit Skenario Kemendagri: Jadikan Achmad Marzuki Staf Ahli Sebelum Dilantik Sebagai Pj Gubernur Aceh
Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. [Antara]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesbang sebelum dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh. Lembaga Imparsial menganggap cara Kemendagri tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif menduduki jabatan sipil.

Direktur Imparsial Gufron Mabruri melihat upaya tersebut dilakukan Kemendagri untuk menegaskan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya di mana ia pernah menyebut tidak akan mengajukan penjabat kepala daerah dari kalangan TNI dan Polri aktif.

Alhasil skenario pengubahan status dari perwira TNI aktif ke pejabat sipil dilakukan oleh Kemendagri untuk pelantikan Achmad sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

"Untuk menghindari polemik penunjukan perwira TNI aktif sebagai Pj kepala daerah, pengangkatan Mayjen Ahmad Marzuki sebagai staf ahli di Kemendagri hanya dijadikan sebagai transit untuk penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil," kata Gufron melalui keterangan persnya, Rabu (6/7/2022).

Gufron kemudian menyampaikan kekhawatirannya melihat pola itu malah digunakan oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada perwira TNI supaya bisa menduduki jabatan sipil. Hal itu disampaikannya mengingat masih banyak jabatan kepala daerah yang akan kosong akibat berakhirnya masa jabatan mereka dan perlu adanya penunjukan Penjabat kepala daerah sebelum digelarnya Pilkada Serentak 2024.

Kalau berdasarkan catatan Kemendagri, sebanyak 101 jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah pada tahun 2023. Sehingga terdapat 271 jabatan kepala daerah yang akan diisi oleh penjabat kepala daerah sebelum Pilkada 2024.

Atas kekhawatiran tersebut, Imparsial lantas mendesak pemerintah melalui Kemendagri untuk segera membuat aturan tentang tata cara pelaksanaan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK Nomor 67 tahun 2021 agar penunjukan Penjabat kepala daerah dilakukan secara demokratis.

"Lebih dari itu, pemerintah juga harus menjamin transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, khususnya aspirasi yang berkembang di daerah, dalam proses penunjukan Pj kepala daerah, termasuk membuka nama-nama yang diusulkan sehingga publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait nama-nama yang diusulkan menjadi Pj kepala daerah."

Kemendagri Buka Suara

Kemendagri menegaskan Penjabat Gubernur Aceh Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki bukan lagi berstatus sebagai perwira TNI aktif. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menegaskan kalau Achmad sudah mengundurkan diri dari kedinasan TNI.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," tegas Benni melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Sebagai informasi, saat ini Achmad berusia 55 tahun. Sementara itu, untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi yakni 58 tahun.

Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Yang bersangkutan telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik

Lima Pesan Khusus Mendagri Tito Untuk Penjabat Gubernur Aceh Usai Dilantik

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:52 WIB

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

Resmi! Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Resmi Menjadi Penjabat Gubernur Aceh

News | Rabu, 06 Juli 2022 | 11:16 WIB

Mendagri Tito Karnavian Dipastikan Hadir Lantik Penjabat Gubernur Aceh

Mendagri Tito Karnavian Dipastikan Hadir Lantik Penjabat Gubernur Aceh

Sumut | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:52 WIB

Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Besok

Ratusan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh Besok

Sumut | Selasa, 05 Juli 2022 | 16:44 WIB

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

KSAD Dudung Benarkan Calon Penjabat Gubernur Aceh Pensiun Dini Dari TNI

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:12 WIB

Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak

Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak

News | Rabu, 30 Maret 2022 | 18:43 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB