Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 30 Maret 2022 | 18:43 WIB
Kritik Pembubaran Ormas Tanpa Jalur Pengadilan, Al Araf: Hanya Judicial System yang Boleh Putuskan Salah Atau Tidak
Direktur Imparsial Al Araf. [Tangkapan Layar]

Suara.com - Direktur Imparsial Al Araf terus menyuarakan kritiknya terhadap isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yakni membubarkan ormas tanpa jalur pengadilan. Menurutnya pembubaran ormas tersebut sejatinya harus melalui pengadilan terlebih dahulu.

Al Araf mengatakan, dalam sistem reformasi, ada yang namanya yudikatif, lembaga yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudikatif (KY). Dengan demikian harus dilakukan termasuk ketika hendak membubarkan ormas.

Penyataan itu disampaikannya saat peluncuran buku yang ditulisnya dengan judul 'Pembubaran Ormas dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Indonesia' pada Rabu (30/3/2022).

"Karena dalam negara hukum ada dua subjek hukum satu kita individu dua organisasi seperti PT, perusahan dan sebagainya. Dalam negara hukum yang mengukum subjek hukum ada judikatif," kata Al Araf dikutip melalui YouTube Centra Initiative. 

"Maka kalau ada kelompok atau kekuasaan memandang kelompok lain itu dianggap memiliki pandangan-pandangan yang berbeda atau menganggap apa, silahkan, you kumpulkan bukti ajukan ke pengadilan lalu proses di pengadilan," sambungnya.

Namun sayangnya, hal tersebut tidak tertuang dalam Perppu Ormas. Sebab, dalam Perppu Ormas dijelaskan bahwa Menteri Hukum dan HAM memiliki kewenangan langsung membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa harus menempuh jalur pengadilan.

Untuk mencabut status badan hukum ormas yang dinilai anti-Pancasila, Menkumham bisa menempuh dua sanksi administratif.

"Itu (yang) menjadi kritik keras di dalam konstruksi hukum negara demokratis," jelasnya.

Lebih lanjut, Al Araf menjelaskan bahwa memang kebebasan berserikat itu boleh dibatasi oleh kekuasaan. Namun, pembatasan itu disebutnya menjadi opsi terakhir dan bukan pemerintah yang memutuskan melainkan yudikatif.

baca juga

"Oleh karenanya kalaupun itu opsi terakhir bukan eksekutif order yang memutuskan hanya judicial system yang boleh memutuskan lu salah atau tidak."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

Ditanya Rizieq Soal Pembubaran Ormas, Refly Harun Singgung Pembubaran PKI

News | Senin, 10 Mei 2021 | 12:53 WIB

Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

Fadli Zon Tetap Ngotot Soal Pembubaran Ormas, Teddy Gusnaidi: Mau Lu Apa?

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 16:20 WIB

Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?

Pembubaran Ormas oleh Pemerintah, Tengku Zul: Ini Sebenarnya Orde Apa?

News | Senin, 04 Januari 2021 | 07:17 WIB

Terkini

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

×