Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya

Farah Nabilla

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:52 WIB
Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya
Ilustrasi bir nol persen alkohol. ( Foto : Unsplash.com )

Suara.com - Berbicara mengenai minuman berakohol, tentunya pikiran kita akan tertuju pada hukumnya secara agama. Secara Islam, alkohol dilarang untuk diminum. Tapi bagaimana dengan bir dengan kandungan alkohol nol persen? Bolehkah seorang muslim minum bir nol persen alkohol?

Dalam Islam sudah umum diketahui jika meminum minuman beralkohol adalah haram. Lantas bagaimana dengan minuman keras yang kadar alkoholnya nol persen?  Halalkah bir dan minuman tersebut? Berikut ulasannya:

1.  Bir sudah di produksi puluhan tahun yang lalu

Bir rendah alkohol sudah dikonsumsi dan diproduksi sejak lama. Minuman ini dibuat untuk orang-orang yang ingin menghindari efek alkohol namun masih tetap ingin mendapatkan rasa yang sama.

Di Amerika sendiri ada sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa minuman dikatakan beralkohol jika mengandung alkohol lebih dari 0,5%.

Aturan ini pula yang dipakai dan menjadi standar bagi pembuatan minuman beralkohol dan non-alkohol.

2. Bir haram dikonsumsi oleh muslim

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk minuman yang mengklaim bebas alkohol seperti bir nol persen.

Bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol atau tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi. Cara fermentasi sepert ini sudah di lakukan sejak beraad-abad yang lalu.

baca juga

Pada pembuatan bir nol persen ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.

Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).

Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.

Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.

Bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Selebtek | Selasa, 05 Juli 2022 | 23:21 WIB

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:15 WIB

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:50 WIB

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:44 WIB

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:40 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Tantrum | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:33 WIB

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×