Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya

Farah Nabilla

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:52 WIB
Bolehkah Muslim Meminum Bir Nol Persen Alkohol? Begini Hukumnya
Ilustrasi bir nol persen alkohol. ( Foto : Unsplash.com )

Suara.com - Berbicara mengenai minuman berakohol, tentunya pikiran kita akan tertuju pada hukumnya secara agama. Secara Islam, alkohol dilarang untuk diminum. Tapi bagaimana dengan bir dengan kandungan alkohol nol persen? Bolehkah seorang muslim minum bir nol persen alkohol?

Dalam Islam sudah umum diketahui jika meminum minuman beralkohol adalah haram. Lantas bagaimana dengan minuman keras yang kadar alkoholnya nol persen?  Halalkah bir dan minuman tersebut? Berikut ulasannya:

1.  Bir sudah di produksi puluhan tahun yang lalu

Bir rendah alkohol sudah dikonsumsi dan diproduksi sejak lama. Minuman ini dibuat untuk orang-orang yang ingin menghindari efek alkohol namun masih tetap ingin mendapatkan rasa yang sama.

Di Amerika sendiri ada sebuah undang-undang yang menyatakan bahwa minuman dikatakan beralkohol jika mengandung alkohol lebih dari 0,5%.

Aturan ini pula yang dipakai dan menjadi standar bagi pembuatan minuman beralkohol dan non-alkohol.

2. Bir haram dikonsumsi oleh muslim

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk minuman yang mengklaim bebas alkohol seperti bir nol persen.

Bir tersebut dibuat dengan cara menghilangkan alkohol atau tidak sama sekali diproduksi dengan cara fermentasi. Cara fermentasi sepert ini sudah di lakukan sejak beraad-abad yang lalu.

baca juga

Pada pembuatan bir nol persen ini digunakan ragi khusus dan biji-bijian yang tidak mengubah gula menjadi alkohol.

Rasulullah SAW melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika sari buah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih).

Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari kandungan alkoholnya sudah lebih dari 1 persen.

Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alkohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.

Bagi konsumen muslim, minuman hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.

Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1-5 %, misalnya bir. Golongan B dengan kadar alkohol 5-20 %, misalnya anggur. Sedang golongan C dengan kadar alkohol 20-55 %, misalnya whisky dan brandy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Ketua MUI Bicara Dugaan Penyelewengan Donasi Umat

Selebtek | Selasa, 05 Juli 2022 | 23:21 WIB

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Perlu Diketahui, Ini Daftar Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik

Sumbar | Rabu, 06 Juli 2022 | 09:15 WIB

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

Tanggal-Tanggal Haram Puasa di Hari Tasyrik, Jangan Sampai Keliru!

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 18:50 WIB

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

Waketum MUI Berang Dengar Kabar Dugaan Penyelewengan Dana ACT; Jelas-Jelas Memalukan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:44 WIB

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Pejabat BPN Kota Cimahi Terciduk OTT, Segini Uang Haram yang Diamankan Kejaksaan

Jabar | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:40 WIB

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Forum Zakat Tegaskan ACT Bukan Bagian Dari Ekosistem Pengelola Zakat

Tantrum | Selasa, 05 Juli 2022 | 14:33 WIB

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

ACT Langgar Fatwa MUI Terkait Zakat, Dana Operasional Lebih Besar dari Aturan

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:56 WIB

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:49 WIB

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:42 WIB

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:30 WIB

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:45 WIB

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 12:45 WIB

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

×