PPATK Mencatat ACT Terima Dana Asing 2.000 kali Senilai Rp64 Miliar

Rabu, 06 Juli 2022 | 20:17 WIB
PPATK Mencatat ACT Terima Dana Asing 2.000 kali Senilai Rp64 Miliar
Potret para aktivis ACT (source: act.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya empat tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI