Kekinian semenjak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya empat tahun, dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.
PPATK Mencatat ACT Terima Dana Asing 2.000 kali Senilai Rp64 Miliar
Rabu, 06 Juli 2022 | 20:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
ACT Disarankan Belajar dari Menteri Sri Mulyani Mengenai Konsep Spending Better
06 Juli 2022 | 20:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI