Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru? Cek di Sini!

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 07 Juli 2022 | 14:17 WIB
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru? Cek di Sini!
iuran bpjs kesehatan bulan juli terbaru (Freepik)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan 1 Juli 2022? Perubahan ini membuat iuran BPJS Kesehatan juga mengalami perubahan. Kelas BPJS akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan.

Jadi, mulai bulan Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3. Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan bulan Juli terbaru

Perlu dipahami, bahwa iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, supaya mereka bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat dalam hal kesehatan. 

Uji Coba KRIS BPJS Kesehatan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bulan Juli merupakan Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala, di mana skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS yang sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli Terbaru

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan PPU

baca juga

Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:

- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

- Sebesar 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

Dijelaskan pula bahwa ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS, yaitu sebesar Rp 12.000.000. Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapatkan upah secara rutin dari pemberi kerjanya.

Acuan perhitungan iuran BPJS Kesehatan tetap pada batas atas Rp 12 juta. Jika seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap sebesar 5 persen dari Rp12 juta.

Peserta BPJS Kesehatan BP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

Dirut BPJS Kesehatan: Saya Berharap Sampai 2024 Tidak Ada Kenaikan Iuran

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 23:09 WIB

Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap untuk BPJS Kesehatan Tak Boleh Dilakukan Sembarangan, Ini Alasannya

Health | Rabu, 06 Juli 2022 | 02:15 WIB

Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Rawat Inap Standar Perlu Dipersiapakan Matang

Dirut BPJS Kesehatan: Konsep Kelas Rawat Inap Standar Perlu Dipersiapakan Matang

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 20:04 WIB

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

Ini Besaran Tarif Listrik yang Naik Per Bulan Juli 2022, Bisa Turun Daya Jika Keberatan

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 13:52 WIB

Seberapa Bahaya Subvarian Terbaru Omicron BA.4 dan BA.5?

Seberapa Bahaya Subvarian Terbaru Omicron BA.4 dan BA.5?

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 05:48 WIB

Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru, Harga Naik Per 1 Juli!

Ini Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, BP Terbaru, Harga Naik Per 1 Juli!

News | Minggu, 03 Juli 2022 | 08:20 WIB

Terkini

Olahraga Sambil Memungut Sampah, Tren Gaya Hidup dari Jepang yang Bikin Warga Jakarta Ikut Bergerak

Olahraga Sambil Memungut Sampah, Tren Gaya Hidup dari Jepang yang Bikin Warga Jakarta Ikut Bergerak

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Jakmania Boikot Laga Launching Persija Jakarta di JIS, Bambang Pamungkas Buka Suara

Jakmania Boikot Laga Launching Persija Jakarta di JIS, Bambang Pamungkas Buka Suara

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:46 WIB

5 Sepatu Lari Lokal dengan Midsole Empuk untuk Daily Run, Ada yang Bisa Meningkatkan Pace

5 Sepatu Lari Lokal dengan Midsole Empuk untuk Daily Run, Ada yang Bisa Meningkatkan Pace

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Arti Kelelawar Masuk Rumah di Malam Hari Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki?

Arti Kelelawar Masuk Rumah di Malam Hari Menurut Primbon Jawa, Pertanda Rezeki?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Honda Rebel 40 Jutaan Hadir, Intip Pesona Cruiser Gagah Ramah Dompet

Honda Rebel 40 Jutaan Hadir, Intip Pesona Cruiser Gagah Ramah Dompet

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Cerdas Kelola Finansial, BRI Multiguna Tawarkan Pencairan Kilat dan Bonus Jutaan

Cerdas Kelola Finansial, BRI Multiguna Tawarkan Pencairan Kilat dan Bonus Jutaan

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan

Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Antisipasi Sajam dan Molotov! Polisi Periksa Acak Massa Demo DPR

Antisipasi Sajam dan Molotov! Polisi Periksa Acak Massa Demo DPR

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:31 WIB

×