Awal yang Baik, India Mulai Larang Beberapa Barang Plastik Sekali Pakai

Siswanto | ABC | Suara.com

Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:54 WIB
Awal yang Baik, India Mulai Larang Beberapa Barang Plastik Sekali Pakai
Ilustrasi sampah plastik. (Pexels)

Suara.com - Sampah plastik merupakan sumber polusi utama di India sehingga pemerintah telah memberlakukan larangan penggunaan produk plastik sekali pakai termasukgelas dan sedotan.

Di negara terpadat kedua di dunia itu, pertumbuhan ekonomi yang cepat telah mendorong permintaan barang-barang yang datang dalam kemasan produk plastik sekali pakai.

India menggunakan sekitar 14 juta ton plastik setiap tahun, tetapi tidak memiliki sistem yang terpaduuntuk mengelola sampah plastik.

Kondisi ini menyebabkan hampir 13 juta ton sampah plastik dibuang atau tidak didaur ulang oleh India pada tahun 2019 jumlah tertinggi secara global, menurut Our World in Data.

Untuk memerangi polusi yang semakin parah, 19 barang plastik sekali pakai tidak lagi dapat diproduksi, diimpor, disimpan, didistribusikan, atau dijual di India sebagai fase pertama dari rencana nasional jangka panjang.

Tetapi apakah larangan nasional yang baru ini akan berhasil? Seberapa jauh itu akan efektif? Dan berapa banyak dari hampir 1,4 miliar orang di negara itu yang akan mematuhi aturan tersebut?

Jenis plastik apa yang dilarang?

Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri India Narendra Modi mengatakan lastik sekali pakaiyang dilarang antara lain gelas, sedotan, peralatan makan, ear bud, film kemasan, stik plastik untuk balon, dan kemasan untuk permen, es krim, dan bungkus rokok.



Pemerintah saat ini telah mengecualikan kantong plastik tetapi telah meminta produsen dan importir untuk meningkatkan ketebalan untuk mempromosikan kantong plastik yang bisa dipakai ulang.

Ribuan produk plastik lainnya, seperti botol minuman dan kantong keripik, tidak tercakup dalam larangan tersebut, tetapi pemerintah federal telah menetapkan target agar produsen bertanggung jawab untuk mendaur ulang atau membuangnya setelah digunakan.

India mengatakan barang-barang yang ditetapkan terlarang telah diidentifikasi denganmempertimbangkan ketersediaan alternatif sepertisendok bambudan stik es krim dari kayu.

Satish Sinha, direktur asosiasi Toxics Link, sebuah LSM yang berbasis di New Delhi yang berfokus pada pengelolaan limbah, mengatakan kepada ABC bahwa aturan itu diumumkan setahun yang lalu, sehingga memberi orang waktu yang cukup untuk bersiap.

"

"Plastik cukup menjadi masalah di India," katanya.

"

Sebagian besar plastik tidak dapat didaur ulang, dan hanya bisa diturunkan kualitasnya, sertaseringkali dibakar atau digunakan sebagai bahan bakar.

Plastik bernilai tiga sampai empat kali lebih banyak untuk bahan bakar.

Apakah orang akan mengikuti aturan?

Dua pria memeriksa tumpukan bahan bening yang dirancang untuk menggantikan plastik sekali pakai di sebuah toko helm sepeda motor.

Beberapa ahli percaya bahwa menegakkan larangan itu mungkin sulit, meskipun volume barang plastik berserakan pada kenyataannyaakhirnya menyumbat saluran air, sungai dan lautan dan juga membunuh hewan.

Sekitar setengah dari wilayah India telah berusaha untuk memberlakukan peraturan mereka sendiri, yang telah berhasil "pada tingkat yang berbeda-beda", kata Sinha.

Pada tahun 2018, sebuah laporan yang dikeluarkan PBB menemukan bahwalarangan plastik sekali pakai di New Delhi hanya berdampak terbatas "karena penegakan hukum yang buruk."

Tapi sekarang pihak berwenang telah berjanji untuk menindak tegas pelanggardan karenalarangan itu berlaku secara nasional, penegakan hukum akan sampai ke negara bagian dankota.

"Saya pikir pemerintah negara bagian akan menganggapnya serius," kata Sinha.

"Orang-orang di seluruh instansitelah mengangkat masalah ini dan pemerintah negara bagian tahu bahwa ini adalah masalah."

Menurut Sinha, kebanyakan orang akan mengikuti aturan baru ini.

"Alternatif [dari barang-barang yang dilarang] tersedia, jadi orang mau berubah," katanya.

"Saya pikir orang-orang pada umumnya cukup menyambut larangan ini."

Pemerintah telah memutuskan untuk mendirikan pusatkontrol untuk memeriksa penggunaan ilegal, penjualan, dan distribusi produk plastik sekali pakai yang dilarang.

Orang-orang yang ditemukan melanggar larangan bisa berhadapan dengan denda besar dan bahkan hukuman penjara.

Apakah larangan itu sudah cukup?

Sebagian besar barang yang tercakup dalam larangan itu sangat kecil dan bernilai rendah, yang berarti sering diabaikan oleh pemulung, kata Sinha.



Ke-19 barang terlarang itu bermasalah dan Sinha yakin mengakhiri penggunaannya secara luas adalah titik awal yang baik.

"Ini tidak akan mengatasi masalah plastik sekali pakai tetapi jelas ini adalah langkah yang baik dan memberikan pesan kepada semua orang bahwa, ya, plastik sekali pakai adalah masalah," katanya.

"Saya pribadi akan sangat senang melihat ada lebih banyak jenis barangyang ditambahkan ke dalamnya."

Larangan baru itu adalah "dorongan yang pasti," kata Satyarupa Shekhar, koordinator Asia-Pasifik dari kelompok advokasi Break Free from Plastic.

Tapi dia juga ingin larangan itu menjadi lebih luas lagi.

"Mengingat besarnya krisis plastik, ini terlalu kecil. Dan terlalu kecil baik dalam cakupannya maupun skalanya," kata Shekhar.

Sampai saat ini, belum ada pengumuman dari pemerintah tentang kapan fase larangan berikutnya akan dimulai dan barang apa saja yang akan dilarang.

Kelompok industri minta penundaanmencoba menghentikan larangan

Produsen plastik, perusahaan makanan, minuman, dan produk konsumen telah meminta pemerintah untuk menunda larangan tersebut, dengan alasan inflasi dan potensi kehilangan pekerjaan.

Namun, Menteri Lingkungan federal India Bhupender Yadav mengatakan larangan itu telah direncanakan selama satu tahun.

"Sekarang waktunya sudah habis," katanya.

Perusahaan di sektor industri plastik, yang mempekerjakan jutaan orang, mengatakan alternatif untuk barang-barang plastik yang dilarangitu mahal.

Jigish N. Doshi, presiden kelompok industri Plastindia Foundation, memperkirakan akan terjadi pekerjaan yang hilang untuk"sementara" tetapi mengatakan masalah yang lebih besar adalah yang dialami perusahaan "yang telah menginvestasikan modal besar untuk mesin yang mungkin tidak berguna" setelah pemberlakuan larangan.

Pemerintah India telah dihubungi untuk dimintai komentarnya.

Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari ABC News.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan

Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:00 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 22:01 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran

Aksi di Kedubes AS Jakarta, Pemuda Dukung Paus Leo XIV Tolak Perang Trump-Iran

Foto | Kamis, 23 April 2026 | 21:35 WIB

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

7 Hari Menuju Ambang Batas: Trump di Ujung Tanduk, Kongres Beri 'Cek Kosong' Perang?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 21:33 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan

BRI Kudus Perkuat Ekosistem UMKM, Pastikan Debitur KUR Terlindungi Jaminan

Bri | Kamis, 23 April 2026 | 21:21 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB