- Mahfud MD membantah klaim Kejaksaan Agung bahwa kasus korupsi Asabri pernah dilimpahkan dari kepolisian pada tahun 2020.
- Mahfud MD menyatakan dirinya yang menyerahkan langsung kasus Asabri kepada pihak Kejaksaan Agung setelah menerima laporan dari Menteri BUMN.
- Rudi Margono sebelumnya mengeklaim pelimpahan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian sudah sesuai prosedur.
Mantan Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah keterangan Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa pernah ada pelimpahan penyidikan kasus Asabri dari kepolisian ke kejaksaan pada 2020.
Bantahan itu disampaikan Mahfud di X menanggapi klaim Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono yang menyatakan bahwa pelimpahan kasus perkara dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak cacat hukum seperti yang disampaikan sejumlah pakar.
Untuk memperkuat klaimnya itu Rudi mengeklaim bahwa sebelumnya polisi pernah melimpahkan kasus Asabri ke kejaksaan pada 2020. Klaim inilah yang disebut "tak sesuai fakta" oleh Mahfud MD.
Menurut Mahfud, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Menkopolhukam yang menyerahkan kasus tersebut ke kejaksaan. Bukan polisi seperti diklaim Rudi.
"Saya yang menyerahkan kasus itu ke kejaksaan agung ketika belum disidik. Waktu itu Menteri BUMN Erick Thohir melapor ke saya tentang terjadinya korupsi di Asabri," tulis Mahfud, Jumat (24/7/2026).
"Setelah datanya saya pegang, saya undang Kejagung untuk menanganinya," lanjut Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menguraikan kasus Asabri di 2020 sejak awal sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Bukan karena penyerahan dari Polri," tekan Mahfud.
Mahfud menambahkan jejak-jejak digital pemberitaan media terkait kasus Asabri pada 2020 masih bisa ditemukan dengan mudah.
Sebelumnya Rudi Margono mengeklaim pelimpahan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejagung telah melalui tahapan prosedur dan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Rudi Margono bercerita salah satu kasus korupsi yang melibatkan Febrie yakni perkara korupsi di Asabri sebelumnya sudah pernah diterima penyidik Kejagung dari kepolisian.
"Banyak pakar yang menyampaikan pelimpahan itu tidak ada dasar hukumnya. Bahwa Kejaksaan Agung selaku penyidik pernah menerima penyerahan kasus Asabri, kebetulan yang menerima pada saat itu saya sendiri sebagai koordinator divisi khusus. Kalau tidak salah waktu itu ditangani Asabri oleh Polda Metro. Untuk kecepatan maka kita terima lah itu," klaim Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).