Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima

Ria Rizki Nirmala Sari, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Juli 2022 | 10:21 WIB
Sayangkan Sikap MK Tolak Gugatan Partai Gelora, Fahri Hamzah: Putusan Ditolak Meski Dasar Pengajuan Diterima
Fahri Hamzah saat memberi semangat Pendidikan di Yayasan Anak Bangsa, Lombok Tengah, NTB, Rabu (24/11/2021 / Lalu Muhammad Helmi Akbar )

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah menyayangkan sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Partai Gelora terkait aturan keserentakan pemilihan umum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, kata Fahri, legal standing dan dasar pengajuannya diterima, tetapi Majelis Hakim menolak melanjutkan sidang dan berhenti pada pemeriksaan permohonan saja.

Menurutnya, kesimpulan yang dihasilkan Mahkamah bersifat premature, karena para ahli dan saksi yang diajukan Partai Gelora belum pernah diperiksa.

"Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan," kata Fahri kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Apabila ahli dan saksi diperiksa, Fahri meyakini pendirian MK mengenai isu pokok dengan frasa serentak sehingga norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 akan bergeser secara fundamental, terkait alasan hukumnya.

Ia mengatakan, MK diyakini akan menggeser pendiriannya untuk mempertahankan norma haruslah tetap dinyatakan konstitusional, menjadi tidak konstitusional atau inkonstitusional seperti pandangan Partai Gelora.

Lebih lanjut, Fahri pun berharap jika suatu saat nanti Gelora kembali mengajukan permohonan serupa, Majelis Hakim dapat membuka ruang debat di persidangan untuk mengetahui lebih dalam duduk perkara permohonan gugatan.

"Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka Bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?," tuturnya.

Adapun Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta, mengatakan, pihaknya tengah mempelajari kemungkinan untuk segera mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

baca juga

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," kata Anis Matta.

Ia mengatakan, gugatan Partai Gelora ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0 persen, yang kerap ditolak MK karena lantaran tidak memiliki legal standing dan lain-lain.

"Pada prinsipnya Partai Gelora ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa," tuturnya.

Menurutnya, Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara. Penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan," tutupnya.

Gugatan Ditolak

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:22 WIB

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen

News | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:09 WIB

Ini Kata MUI Atas Sikap Pemerintah, Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Ini Kata MUI Atas Sikap Pemerintah, Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Selebtek | Jum'at, 08 Juli 2022 | 21:37 WIB

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

Selebtek | Kamis, 07 Juli 2022 | 22:00 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×