Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan

Jum'at, 08 Juli 2022 | 10:41 WIB
Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan
Gugatan Partai Gelora Terkait UU Pemilu Ditolak MK, Anis Matta: Prematur dan Membingungkan. [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Partai Gelora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan atau permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta menghormati putusan MK tersebut. Partainya, kata Anis saat ini tengah mempelajari kemungkinan untuk mengajukan kembali gugatan pemisahan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) ke MK dalam waktu dekat.

"Pertama, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Partai Gelora untuk memisahkan pemilu legislatif dan pilpres," kata Anis kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Menurutnya, penolakan MK atas gugatan tersebut prematur dan membingungkan.

"Ini sangat merugikan kami sebagai partai politik dan rakyat sebagai pemilik suara," ungkapnya.

Gugatan yang diajukan Partai Gelora, kata Anis, pada prinsipnya ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kedaluwarsa.

"Gugatan ini juga bisa menjadi alternatif atas gugatan presidential threshold 0%," tuturnya.

Untuk itu, ia mengatakan, gugatan Partai Gelora juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini.

"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," ujarnya.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Presidential Threshold, Ketua DPD RI Sebut Kemenangan Milik Oligarki

Terpisah, Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin juga menyampaikan hal senada dengan Anis.

Said menilai gugatan Partai Gelora tidak dibantah oleh Mahkamah, tapi ditolak dalam putusannya. Sehingga alasan ditolak menurut Mahkamah, karena belum terpenuhi syarat keadaan mendesak lebih bersifat politik, bukan alasan hukum.

"Legal standing' kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak 'nebis in idem'. Dalil dan argumentasi dalam permohoan kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," kata Said.

Menurut Said, dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XX/2022 tentang pengujian "Pemilu Serentak" yang diajukan Partai Gelora, sudah jelas Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.

Ditolak MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI