Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ANTARA)
Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Ria Rizki Nirmala Sari Suara.Com
Senin, 11 Juli 2022 | 12:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan
05 Mei 2025 | 19:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI