Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 06 Mei 2025 | 11:38 WIB
Sebut Petinggi BUMN Memang Harusnya Bukan Pejabat Negara, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya!
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebut Hengki otak pungli di KPK sudah jadi tersangka. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara dalam Undang-Undang (UU) BUMN memang sudah sejalan dengan UU Perseroan Terbatas (PT).

Menurut dia, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang berbentuk PT memang seharusnya tidak berstatus sebagai penyelenggara negara.

Namun, Tanak menekankan bahwa hal tersebut merupakan pandangan pribadinya, bukan kelembagaan KPK. Tanak menjelaskan dalam Pasal 9 huruf G Undang-Undang No 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengatur dengan jelas bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN bukan lagi penyelenggara negara.

“Rumusan Pasal 9 huruf G sejalan dengan yang  diatur dalam UU PT yg mengatur bahwa Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum (BH), dalam hal ini sebagai BH Privat," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. [SUara.com/Yaumal]

Dalam hukum, lanjut dia, Badan Hukum dipersonifikasikan sama dengan manusia yang mempunyai kekayaan terpisah dari kekayaan pendirinya. Dengan begitu, Badan Hukum juga disebut bisa melakukan perbuatan hukum sebagaimana perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia.

Lebih lanjut, Tanak menjelaskan penyertaan modal yang disetor oleh pemegang saham kepada PT akan dibalas dengan pemberian surat berharga berupa sejumlah lembaran saham yang nilainya sama dengan yang disetor sebagai penyertaan modal sehingga modal yang disetor tersebut menjadi kekayaan PT selaku Badan Hukum Privat.

“Dalam konteks Perusahaan BUMN, dalam hal ini PT (Persero), di mana Negara sebagai BH Publik bertindak sebagai Pendiri, tentunya akan melakukan penyertaan modal yang dananya bersumber dari keuangan negara disetor kepada PT (Persero) menjadi kekayaan PT (Persero) selaku BH Privat untuk itu PT (Persero) akan memberikan Surat berharga dalam bentuk Lembaran Saham dengan jumlah yang sama dengan yang disetorkan oleh Negara selaku BH Publik,” tutur Tanak.

Dengan begitu, tambah dia, uang negara yang disetor sebagai penyertaan modal pada PT telah berubah menjadi kekayaan modal PT selaku Badan Hukum Privat.

Tanak juga mengatakan karena PT sebagai Badan Hukum Privat, maka Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas selaku organ PT (Persero) tidak dapat dikualifikasi sebagai Penyelenggara Negara lantaran hanya organ dari Badan Hukum Publik yang termasuk penyelenggara negara.

baca juga

Statement Erick Thohir

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

Hal tersebut disampaikan Erick usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.

“Justru kenapa kami ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).

Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Menurut dia, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.

“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kami rapikan,” ujar Erick.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

Prabowo Siap Hadiri Acara Halalbihalal Purnawirawan TNI AD Sore Ini, Bakal Ada Kejutan?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 11:28 WIB

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

Prabowo Buka Peluang Bertemu Jenderal Try Sutrisno dkk, Nasib Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 10:02 WIB

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

Mantan KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman: Gak Ada Istilah TNI Takut sama Ormas!

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 09:32 WIB

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

Ungkit Era Gatot, Dudung Sebut Revisi Mutasi karena Salah Tulis: Gak Ada Hubungan Sikap Tri Sutrisno

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 08:30 WIB

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

Wapres Gibran Mau Dilengserkan, Jenderal Dudung Waswas Manuver Seniornya di TNI, Kenapa?

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 07:32 WIB

Terkini

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi

Sumbar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:47 WIB

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:37 WIB

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:35 WIB

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:34 WIB

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×