KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Mei 2025 | 19:24 WIB
KPK Pastikan Usut Tuntas Kasus PLTU 2 Cirebon Meski Tersangka Berstatus Warga Korea Selatan
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU 2 Cirebon bakal diusut tuntas. Namun, prosesnya memang terkendala karena Herry Jung selaku General Manager Hyundai Engineering and Construction yang menjadi salah satu tersangka merupakan warga Korea Selatan.

"Penanganan perkara ini menjadi komitmen bagi KPK untuk betul-betul menuntaskan penanganan perkara," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Meski begitu, Budi mengatakan penyidik punya strategi sendiri dalam melakukan pengusutan. Strategi ini, lanjut Budi, juga berkaitan dalam pemeriksaan saksi terutama yang merupakan warga negara Korea Selatan.

"KPK tentunya harus menunggu izin untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi dari warga negara Korea, di mana pemeriksaan itu juga dilakukan di wilayah yuridiksa Korea," jelasnya.

"Sehingga, tentu itu membutuhkan waktu untuk kemudian KPK bisa melakukan pemeriksaan kepada para saksi," ujar Budi.

Sebagai informasi, KPK sudah merampungkan proses hukum terhadap mantan Bupati Cirebon Sanjaya Purwadisastra dalam kasus ini.

Sanjaya disebut menerima suap dari proyek PLTU Cirebon 2 dan sejumlah proyek lainnya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tinggi Bandung memvonis Sunjaya 9 tahun penjara pada 2023.

Selain Sanjaya, KPK juga menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) sebagai tersangka yang diduga memberi suap.

Awalnya, PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk untuk menggarap proyek pembangunan PLTU Cirebon 2 yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan dan Astanajapura. PT CEP kemudian menggandeng Hyundai Engineering & Construction sebagai kontraktor proyek itu.

Namun, proyek itu bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Cirebon 2011-2031. Untuk memuluskan proyek itu, suap diberikan kepada Sunjaya.

Panggil Sejumlah Pensiunan PNS

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Suara.com/Dea]
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK memanggil seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) [Suara.com/Dea]

Dalam kasus ini, KPK memanggil seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, pensiunan PNS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (5/5/2025).

SS diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, Sono Suprapto.

Sebelumnya, Herry Jung telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada 15 November 2019.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara tersangka Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan

KPK Ungkap Kasus di Dinas PU Mempawah Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Jalan

News | Senin, 05 Mei 2025 | 18:33 WIB

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Kontroversi UU BUMN: Bos Perusahaan Plat Merah Kini 'Kebal Hukum'

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:29 WIB

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN  Jika Korupsi ke Depan

Bukan Penyelenggara Negara Lagi, Erick Thohir Tanggapi Nasib BUMN Jika Korupsi ke Depan

Bisnis | Senin, 05 Mei 2025 | 16:07 WIB

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Vice President Keuangan ASDP Diperiksa KPK Terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

News | Senin, 05 Mei 2025 | 13:40 WIB

UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi

UU Baru Petinggi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, KPK Pasrah Tidak Bisa Menangani kalau Ada Korupsi

News | Senin, 05 Mei 2025 | 12:46 WIB

Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar

Daftar Skandal Keluarga Mertua Dian Sastro: Negara Hampir Bangkrut, Pembunuhan Pelayan Bar

Entertainment | Senin, 05 Mei 2025 | 12:00 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB