DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK

Selasa, 12 Juli 2022 | 11:29 WIB
DPR: Kalau Dianggap Genting, Jokowi Bisa Terbitkan Perppu Cari Pengganti Lili Pintauli Isi Jabatan Pimpinan KPK
Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mekanisme pengganti Lili Pintauli bisa dipilih satu dari lima calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam fit and proper test pada 2019. Kendati begitu, ada peluang menghadirkan nama baru sebagai calon pimpinan melalui Perppu.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengatakan Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu terkair pengganti Lili sebagai wakil ketua KPK.

"Bisa saja (Perppu) kalau dianggap sisa masa jabatan tinggal setahun dan kalau calon pengganti nomor urut di bawa nya sudah tidak lagi memenuhi syarat," kata Adies kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Selain itu penerbitan Perppu bisa dilakukan apabila memang pengganti Lili ini dianggap perlu dan sangat mendesak untuk dilakukan. Dengan begitu, pemilihan wakil ketua KPK bisa melalui penunjukan langsung oleh presiden.

"Kalau Perpu nggak pake fit proper lagi," kata Adies.

Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).
Penampilan baru Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat mengenakan hijab. (Suara.com/Welly H).

Sebelumnya, Adies mengatakan pemerintah melalui presiden dapat mengusulkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah berhenti sebagai wakil ketua KPK.

"Pemerintah mengusulkan nama penggantinya ke DPR, kemudian DPR melakukan fit and proper terhadap calon penggantinya," kata Adies kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengganti pimpinan yang berhenti bisa dipilih dari calon yang sebelumnya pernah mengikuti fit and proper test, namun tidak terpilih dengan catatan calon tersebut harus memenuhi persyaratan.

"Dari daftar sebelumnya, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan," ujar Adies.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi ke Mendag Zulkifli Hasan: Fokus Bekerja, Turunkan Harga Minyak Goreng!

Lili Mundur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI