Tak Perlu TGPF, DPR Minta Kapolri Lakukan Ini Agar Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Transparan

Selasa, 12 Juli 2022 | 12:33 WIB
Tak Perlu TGPF, DPR Minta Kapolri Lakukan Ini Agar Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Transparan
Tak Perlu TGPF, DPR Minta Kapolri Lakukan Ini Agar Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Irjen Ferdy Sambo Transparan. (Dok. Yosea Arga/Suara.com)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut dan mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Ia memandang pembentukan tim khusus di internal Polri itu untuk memastikan bahwa pengusutan kasus berjalan secara transparan.

"Oh itu nanti bisa, (agar transparan) misal pak kapolri membentuk tim lagi toh. Bisa dong, enggak ada masalah itu. Jadi bisa pak kapolri kewenangan untuk itu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sementara itu, apakah pengungkapan kasus polisi tembak polisi perlu pembentukan tim gabungan pencari fakta? Menjawab pertanyaan itu, Bambang memandang hal itu belum perlu.

"Menurut saya sih belum perlu. Kenapa kok belum perlu? Jawaban saya adalah, tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confuse, ada beda pendapat, ada pendapat yang A ke B, ini kan pendapat belum keluar. Kalau ada beda pendapat baru bisa kita bentuk," ujar Bambang.

Selain itu, kata dia, kasus ini merupakan permasalahan internal yang tidak merembet kepada korban di kalangan masyarakat sehingga pembentukan tim gabungan pencari fakta memang belum dibutuhkan.

"Jadi kami beri kesempatan Polri untuk menjelaskan lebih rinci. Tapi saya pastikan," kata Bambang.

Polri Diminta Bentuk TGPF

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas tewasnya anggota Propam yang tertembak di rumah dinas pejabat Polri.

Baca Juga: Soal Insiden Penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Satpam: Kaya Suara Petasan, Lebih dari Satu Kali

"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).

Menurut Sugeng, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku.

"Alasan kedua, Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.

Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau "locus delicti" terjadi di rumah pejabat Polri, maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.

"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Karena itu agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.

Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI