Teruntuk Kapolri dan Panglima TNI, Anak Buahnya Diminta Tak Represif ke Warga Penolak Tambang PT TMS

Selasa, 12 Juli 2022 | 18:37 WIB
Teruntuk Kapolri dan Panglima TNI, Anak Buahnya Diminta Tak Represif ke Warga Penolak Tambang PT TMS
Pulau Sangihe terletak di Provinsi Sulawesi Utara. [BBC Indonesia]

Suara.com - Koalisi Save Sangihe Island (SSI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan anggotanya tidak bersikap represif dan intimidatif terhadap masyarakat Kepulauan Sangihe yang menyuarakan penolakan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

"Koalisi SSI menyerukan agar Kapolri maupun Panglima TNI tidak melakukan tindakan represif, intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga Pulau Sangihe," kata Koordinator SSI Jan Takasiaheng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).

Hal itu dikatakannya menyusul adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang warga yang bernama Robison Saul.

"Salah satu warga Pulau Sangihe yang menolak keras kehadiran tambang di Pulau Sangihe ditangkap dan ditahan kepolisian dengan tuduhan membawa senjata tajam saat aksi penghadangan alat berat PT TMS pada 13 Juni 2022," jelasnya.

Menurut mereka, penetapan tersangka Robison Saul menuai kejanggalan. Sebab penetapan dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

"Langkah aparat kepolisian yang secara cepat menetapkan Robison sebagai tersangka itu, janggal. Bahkan, penetapan Robison sebagai tersangka tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.

Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama lembaga swadaya masyarakat lainnya, menduga Polres Sangihe melakukan pelanggaran etik.

Sebab aparat dari Polres Sangihe melakukan pengawalan terhadap sejumlah peralatan PT TMS yang masuk ke kawasan tambang. Padahal menurut mereka PTUN Manado telah memutuskan mencabut izin lingkungan PT TMS. Pencabutan izin itu berkat gugatan yang diajukan perempuan masyarakat Kepulauan Sangihe.

Karenanya mereka bersama-sama melaporkan Polres Sangihe ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri. Laporan mereka layangkan ke Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: Kampanyekan Anak Lewat Bagi-bagi Minyak Goreng, PAN Bela Mendag Zulhas: Tentu Tidak Salah, Jangan Disalahtafsirkan

Aduan itu telah diterima Divisi Propam dengan Nomor SPSP2/3989/VII/2022/Bagyanduan. Dalam surat tanda terima aduan tersebut dijelaskan bahwa pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum anggota Polres Kepulauan Sangihe dan Polsek Tabukan Selatan dengan wujud mengawal alat berat (berupa bor) untuk kegatan tambang PT Tambang Mas Sangihe yang izin lingkungannya telah dicabut berdasarkan putusan PTUN Manado Nomor: 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo dan memerintahkan seluruh aktivitas tambang dihentikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI