Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah

Rabu, 13 Juli 2022 | 12:40 WIB
Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
Polisi berjaga di akses masuk ke pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Menteri Agama Ad Interim yang juga merupakan Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebut bahwa dirinya telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama, Aqil Irham untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim) karena dugaan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mas Bechi atau Moch Subchi Al Tsani (MSAT) di pondok pesantren tersebut.

Lantas, seperti apa fakta-fakta terkait pembatalan pencabutan izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

1. Alasan pembatalan pencabutan izin

Diungkapkan oleh Muhadjir Effendy, kebijakan pencabutan izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian terkait dengan status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut.

Oleh karenanya, pembatalan pencabutan izin Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyah tersebut membuat para santri bisa kembali belajar dengan tenang.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir.

2. Nomor statistik dan tanda daftar ponpes sempat dibekukan

Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Baca Juga: Jokowi Minta Para Santri Ponpes Shiddiqiyah Dapatkan Trauma Healing

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

3. Disetujui Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKB

Diketahui, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim memahami alasan pembatalan pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang Jawa Timur oleh Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.

Ia memahami bahwa tujuan pembatalan tersebut dilakukan agar para santri bisa mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan.

"Saya memahami pernyataan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir bertujuan agar santri-santri di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang mendapatkan jaminan keberlangsungan pendidikan," ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

4. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI