- Presiden Prabowo melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
- Rocky Gerung hadir untuk mendukung Jumhur yang dianggap sebagai sosok intelektual meski pernah divonis kasus penyebaran berita bohong.
- Jumhur Hidayat membantah status terpidananya karena mengklaim undang-undang yang menjeratnya pada tahun 2021 telah dibatalkan oleh MK.
Suara.com - Pengamat Politik Rocky Gerung turut hadir secara khusus untuk menyaksikan pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta. Jumhur dilantik Presiden Prabowo Subainto bersama dengan 5 pejabat lain.
Jumhur pernah menjadi terpidana. Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks hingga divonis 10 bulan penjara.
Terkait itu, Rocky Gerung turut mengomentari ihwal status mantan terpidana koleganya tersebut.
"Iya sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi," ujar Rocky Gerung di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).
Menurut Rocky, Jumhur merupakan intelektual kendati mantan terpidana.
Ia menilai jabatan baru yang diemban Jumhur di kabinet tepat karena Jumhur juga menimba ilmu mengenai lingkungan.
"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," kata Rocky.
Sebelumnya usai pelantikan Jumhur buka suara ihwal statusnya yang pernah menjadi terpidana.

Diketahui, pada 2021, Jumhur menjadi terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks. Jumhur divonis 10 bulan penjara.
Putusan atau vonis tersebut dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2021).
"Saya nggak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.
Jumhur menegaskan kembali bahwa ia tidak menyandang status tersangka tersebut.
"Jadi saya betul-betul ngga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah nggak ada, dalam proses undang-undangnya batal," kata Jumhur.