Ombudsman Nilai Indonesia Darurat PMK, Pemerintah Diminta Umumkan Kondisi Itu

Kamis, 14 Juli 2022 | 15:17 WIB
Ombudsman Nilai Indonesia Darurat PMK, Pemerintah Diminta Umumkan Kondisi Itu
Sapi-sapi di Peternakan Wanasuka, Pangalengan, Kabupaten Bandung, terlihat bergejala Penyakit Mulut dan Kaki. 7 Juni 2022. (Suara.com/M Dikdik RA).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hewan sembuh tidak akan kembali kepada produktifitas semula. Bisnis usaha ternak terganggu dan merugikan. Kredit macet peternak meningkat, hingga terganggunya kinerja ekspor," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Ombudsman sampai dengan Selasa, 14 Juli 2022 pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

"Diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp788,81 miliar. Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan kedepan perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI