Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:35 WIB
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya - Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

Suara.com - Di tengah penggunaannya yang kian populer, terutama dikalangan anak-anak sepeda listrik justru dilarang digunakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Larangan pengguna sepeda listrik di jalan raya baru-baru ini dikeluarkan oleh Polrestabes Makassar. Lalu kenapa sepeda listrik dilarang di wilayah tersebut? 

Kasat Lantas AKBP Zulanda mengatakan, jika larangan penjualan sepeda yang memakai motor listrik dikarenakan maraknya penggunaan di jalan raya oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat membahayakan dan meresahkan pengguna jalan lainnya. 

"Kepada masyarakat yang terlanjur membeli sepeda listrik diharap tidak menggunakan di jalan raya. Apalagi diberikan kepada anak di bawah usia 17 tahun,” ungkap Zulanda melalui keterangan resmi, Kamis (14/7/2022). 

Selain itu, ia juga mengharapkan masyarakat untuk senantiasa mengenakan helm saat berkendara. Kemudian, jika sepeda listriknya digunakan, hanya berjalan pada kecepatan tidak lebih dari 10-15 KM/Jam. 

"Yang pasti hanya boleh digunakan di halaman rumah, kawasan kompleks terbatas dan bukan jalan raya umum. Kami berharap ini tidak dilanggar serta diharap pada satpam yang menjaga pintu komplek untuk turut mengawasinya,” tambahnya.  

Bahkan jika terjadi pelanggaran,  pihaknya juga menegaskan bahwa akan melakukan penindakan secara tegas. Jadi dihimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sepeda listrik dilarang di Makassar ini. 

AKBP Zulanda mengungkapkan, jika keselamatan rakyat merupakan hukum paling tinggi, maka dari itu saat ini pihaknya berani mengambil langkah cepat sebelum anak-anak negeri menjadi korban di jalan raya. 

Lebih lanjut, Zulanda menghimbau, agar sepeda listrik tidak dijual lagi kepada masyarakat. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan penjualan sisa barang.

Asalkan tujuannya bagi orang atau badan usaha yang mengelola tempat wisata atau digunakan di kawasan pergudangan terbatas, perkantoran terbatas, petugas parkir area pusat perbelanjaan, hingga kawasan yang tidak menggunakan jalan raya. 

Sanksi Pelanggar Sepeda Listrik 

Menurut Zulanda, tetdapat ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang menggunakan di jalan raya. Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan KUHP. 

"Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar  Rp 24 juta tertuang di Pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenai Pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkap dia. 

Cara Kerja Sepeda Listrik  

Terdapat dua jenis sepeda listrik yang beredar di Indonesia, yaitu sepeda listrik dengan pedal dan tanpa pedal. Cara kerjanya pun berbeda, beriku ini cara menggunakan keduanya: 

1. Sepeda Listrik dengan Pedal 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:23 WIB

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:14 WIB

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:41 WIB

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB