Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:35 WIB
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya
Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Makassar? Begini Penjelasannya - Ilustrasi Sepeda Listrik (Pixabay)

Seperti namanya, sepeda listrik dengan pedal pada dasarnya sepeda biasa yang kemudian ditambahi dengab baterai dan sebuah mesin listrik sebagai tenaga penggerak. Lalu, untuk cara kerjanya sendiri, sederhananya yaitu dengan cara mengubah energi listrik pada baterai ataupun akumulator menjadi energi gerak dan putar lewat dinamo yang terpasang. 

Setelah itu, gerakan dinamo yangbtelah berputar ini kemudian diteruskan untuk menggerakkan roda dari belakang sepeda. Jadi, dengan begitu sepeda listrik bisa bergerak meskipun tidak dikayuh. 

2. Sepeda Motor Listrik Tanpa Pedal 

Sementara, jika sepeda listrik tanpa pedal bentuk fisiknya sangat mirip dengan motor matic. Namun, tenaga penggeraknya hanya dengan dinamo sehingga pengguna perlu mengisi dayanya sampai terisi penuh atau cukup. Hal ini supaya sepeda motor listrik tanpa pedal tidak mati di jalan. Jika terlanjur mati, mau tak mau pengguna harus mendorongnya. 

Demikian tadi kenapa sepeda listrik dilarang di Makassar? Larangan tersebut semata hanya untuk melindungi anak-anak supaya tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

5 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal di Makassar Segera Masuk Ruang Sidang

Sulsel | Jum'at, 15 Juli 2022 | 07:23 WIB

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Menteri Pendidikan Malaysia Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 18:14 WIB

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Belasan Mahasiswa Baru di Kota Makassar Diculik Senior, Ditempeleng dan Dicekoki Miras

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 17:41 WIB

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Nelayan Makassar Dapat Bantuan 500 Ribu Benih Udang Windu

Sulsel | Kamis, 14 Juli 2022 | 15:48 WIB

Terkini

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya

News | Rabu, 29 April 2026 | 07:12 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB